Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Aceh Bisa Punya Rumah Skema Syariah

Admin1 by Admin1
25/03/2022
in Nanggroe
0
Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Aceh Bisa Punya Rumah Skema Syariah

BANDA ACEH – Pemerintah berkomitmen terus konsisten mengembangkan ekosistem syariah melalui beragam regulasi yang telah dikeluarkan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan non perbankan turut mendukung program tersebut dengan memperkenalkan layanan berbasis syariah, khususnya di wilayah Provinsi Aceh sejak November tahun lalu.

Selain dalam bentuk layanan, BPJamsostek juga memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan menggunakan skema syariah dengan menggandeng Bank Aceh sebagai bank penyalur program tersebut.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, bersama dengan Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tanda dimulainya sinergi antara kedua belah pihak.

“Kerja sama ini merupakan upaya untuk menyukseskan program pemerintah dalam mendorong angka kepemilikan rumah bagi para pekerja di Indonesia melalui pemberian MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dengan skema syariah. Karena kita tahu rumah merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pekerja,” kata Anggoro.

Program MLT ini telah bergulir sejak 2016, namun di tahun 2021 pemerintah melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan Permenaker nomor 17/2021. Dalam aturan baru tersebut, BPJamsostek diberi keleluasan untuk memperluas jangkauan penyaluran program MLT dengan menggandeng Bank Himbara maupun Bank Daerah.

Kehadiran regulasi tesebut juga untuk meningkatkan beberapa manfaat, yakni pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT, peningkatan nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) meningkat sebesar maksimal Rp200 juta, serta KPR naik menjadi maksimal Rp500 juta.

Direktur Utama Bank Aceh, Haizir Sulaiman, mengapresiasi BPJamsostek yang telah menggandeng Bank Aceh sebagai penyalur program MLT tersebut. Ia menyatakan siap mendorong pekerja di wilayah aceh dan sekitarnya untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek serta memanfaatkan fasilitas MLT ini.

“Kami sebagai bank pelaksana menyambut baik program ini. Ini merupakan kebutuhan fisik dari masyarakat, yaitu perumahan. Sesuai dengan program pemerintah dalam rangka sejuta rumah. Karena di daerah banyak masyarakat yang kebutuhan fisiknya belum terpernuhi khususnya perumahan. Oleh karena itu kami tentu siap melaksanakannya,” kata Haizir.

Untuk mendapatkan MLT, pekerja wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek.

Sejak Permenaker 17 tahun 2021 resmi bergulir pada September lalu, BPJamsostek telah bekerja sama dengan empat bank penyalur. Anggoro menyatakan komitmennya untuk mempermudah peserta dalam mengakses manfaat ini dengan terus memperluas kerja sama dengan mengandeng bank-bank lainnya.

“Semoga MLT ini dapat mewujudkan mimpi para pekerja dan keluarganya untuk memiliki rumah yang layak, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih semangat serta mampu berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia,” ujar Anggoro.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Migas Aceh Diharapkan Mampu Sejahterakan Masyarakat

Next Post

Polda Aceh Janji Tindak Tegas Penimbun Sembako Jelang Ramadan

Next Post
Polda Aceh Janji Tindak Tegas Penimbun Sembako Jelang Ramadan

Polda Aceh Janji Tindak Tegas Penimbun Sembako Jelang Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

22/08/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Bangun Backbone Cadangan Jaringan Transmisi Aceh-Sumut

22/08/2026
Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026

Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026

22/08/2026
Distan Aceh Besar Dukung Gampong Bakthu Persiapan Gammawar Tingkat Provinsi

Distan Aceh Besar Dukung Gampong Bakthu Persiapan Gammawar Tingkat Provinsi

22/08/2026
Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Aceh Bisa Punya Rumah Skema Syariah

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com