Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Usai Kasus IK dan DS Cs, Bappebti Siapkan Aturan Robot Trading

Admin1 by Admin1
25/03/2022
in Nasional
0
Usai Kasus IK dan DS Cs, Bappebti Siapkan Aturan Robot Trading

Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana. bappebti.go.id

Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah mengkaji beleid yang mengatur pengoperasian robot trading. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengakui saat ini instrumen investasi tersebut tak berpayung hukum sehingga permainan robot trading berjalan secara liar di Indonesia.

“Memang benar, selalu regulasi lebih lambat daripada perkembangan teknologi,” ujar Wisnu dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, Kamis, 24 Maret 2022 di Kompleks Parlemen Senayan.

Adapun robot trading adalah sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomatis, baik dalam aksi beli maupun aksi jual. Sistem yang menggantikan fungsi manusia tersebut menggunakan algoritma tertentu untuk menentukan posisi transaksi.

Wisnu berujar robot trading yang beroperasi secara benar tidak akan terikat dengan satu broker. “Kalau terikat satu broker dipastikan tidak bener,” ujar Wisnu. Selain itu, robot trading tidak mengenal istilah sewa robot.

Dia kemudian membandingkan dengan platform-platfom investasi Fahrenheit, Quotex, Viral Blast, dan DNA Pro yang telah dinyatakan sebagai investasi ilegal. Meski menggunakan istilah robot trading, platform investasi itu tidak memiliki skema trading yang sesuai dengan mekanisme pasar.

Musababnya, para aplikator sengaja mengatur candle stick bar sehingga harga aset dapat dipermainkan. “Candle stick bar dibuat sendiri oleh mereka. Itu kan harusnya mengikuti harga pasar. Jadi antara saya dan Pak Martin (Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung) mungkin beda grafiknya,” ujar Wisnu.

Dalam permainan ini, downline atau investor paling bawah pun nyaris tidak pernah mendapatkan untung. Wisnu menggambarkan investasi ilegal tersebut seperti skema ponzi. Ponzi memberikan keuntungan bagi orang yang lebih dulu bergabung.

“Jadi tidak ada trading-trading-nya,” kata dia.

Permainan investasi ilegal menjerat dua afiliator besar, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya adalah afiliator untuk platform judi berkedok investasi, yakni Binomo dan Quotex. Teranyar menyusul Indra dan Doni, polisi membekuk bos robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Munanjar Keuchik Terpilih Drien Beurumbang Kuala Batee

Next Post

Polisi Tolak Laporan Koalisi Terhadap Luhut, KontraS: Diskriminasi Hukum

Next Post
Polisi Tolak Laporan Koalisi Terhadap Luhut, KontraS: Diskriminasi Hukum

Polisi Tolak Laporan Koalisi Terhadap Luhut, KontraS: Diskriminasi Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

22/08/2026
Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

22/08/2026
Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

22/08/2026
Pemerintah Aceh Usulkan Minyak Nilam jadi Komoditas Sistem Resi Gudang

Pemerintah Aceh Usulkan Minyak Nilam jadi Komoditas Sistem Resi Gudang

22/08/2026
Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Ajak Siswa SDN 7 Lut Tawar Tanamkan Sikap Toleransi Sejak Dini

Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Ajak Siswa SDN 7 Lut Tawar Tanamkan Sikap Toleransi Sejak Dini

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Usai Kasus IK dan DS Cs, Bappebti Siapkan Aturan Robot Trading

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com