Banda Aceh – Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh kembali memeriksa mantan Direktur Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh berinisial SM.
Dimana, SM berstatus selaku tersangka kasus korupsi beasiswa. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 28 Maret 2022.
“Ini adalah pemeriksaan lanjutan terhadap SM, untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus korupsi beasiswa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Senin, 28 Maret 2022.
Sony menjelaskan, SM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi beasiswa bersama enam orang lainnya melalui gelar perkara pada 1 Maret lalu.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, SM dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi beasiswa yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan total anggaran Rp22,317,060.000,” sebutnya.