Jantho – Mahkamah Syariyah Jantho kembali menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan (verkrachting), hari ini atau Kamis 31 Maret 2022.
Pemerkosaan ini menimpa anak berkebutuhan khusus yang masih berusia di bawah umur dengan terdakwa pelaku ZN alias abang baik.
Sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho, di register perkara 06/JN / 2022/ Ms – Jth, dengan klasifikasi perkara pemerkosaan.
Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini dijadwalkan pada 31 Maret 2022 sebagai jadwal sidang pertama.
Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (jarimah ) ini terjadi pada 14 Oktober tahun 2021 oleh ZN alias Abang Baik selaku terdakwa.
Pada kejadian pada 14 Oktober 2021, adalah tindakan pemerkosaan yang dilakukan dalam sebuah ruko tempat terdakwa berwira usaha Di salah satu desa kecamatan lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar, dan persidangan dilaksanakan sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Fadlia, S.Sy, M.H, kepada Jurnalis, Kamis 31 Maret 2022, membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho.
Fadlia menambahkan bahwa pihaknya mempunyai agenda 17 persidangan perkara perdata, dan 8 perkara Jinayat. Salah satu yaitu perkara pemerkosaan yang terjadi Salah satu Desa dalam Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar berada di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ZN alias Abang Baik.
“Insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho,“ ujar Fadlia. S.Sy. MH melalui pesan Whatapps.
Ketika ditanya lebih lanjut, Fadlia S.Sy. M.H panggilan akrabnya, menolak mengomentari, sembali meninggalkan pesan, “silahkan dihubungi JPU (Jaksa Penuntut Umum ) Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk materi isi dakwaan.”
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wahyu Ibrahim SH MH dan anggota JPU.
Wira Fadhullah S.H mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan Subsidair pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.
Sebagaimana terlansir pada laman SIPP Mahkamah Syar’iyah Jantho, disebutkan, pada Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 15. 00 WIB di tempat terdakwa berwirausaha, bermula dari Ibu korban melihat anaknya membawa uang sejumlah Rp. 2000 (dua ribu rupiah ). Lalu, ibu korban menanyakan dari mana uang itu. Kemudian korban menjawab dari tempat terdakwa berwirausaha.
Kemudian ibu korban kembali bertanya untuk apa dia kasih uang? Lalu si anak berkebutuhan khusus tersebut menjawab, “sudah dipegang apek (vagina-red), pantat dan Lobang dubur (sambil menunjuk kearah kemaluannya dan pantat ).
Akibat perbuatannya tersebut terdakwa ZN alias abang baik harus mempertanggung jawabkan perbuatan dihadapan hukum. Dimana, terdakwa telah didakwa primer dengan pasal 50 dan dakwaan Subsider pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. []