Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

BNN Ungkap Peredaran Sabu-sabu 255 Kg‎ di Aceh

Admin1 by Admin1
07/04/2022
in Nanggroe
0

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengungkap peredaran gelap narkotika seberat 255,96 kilogram (kg).

Narkotika tersebut disita dari jaringan Yan Niar di Aceh Timur dengan berat 203,99 kg dan narkotika dari jaringan lain yang juga diungkap di Aceh dengan berat 51,97 kg.

“‎Kasus pertama kita ungkap seberat 203,99 kg di Aceh Timur dan kasus kedua sabu seberat 51,97 kg,” ujar Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose, di ruang Patimura BNN Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

Dia menjelaskan, pengungkapan bermula saat personel BNN‎ mendapat informasi masyarakat adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika Yan-Niar di Aceh Timur‎ pada 14 Maret 2022 pukul 02.26 WIB. Lalu, tim BNN bersama personel Bea Cukai memeriksa kapal Oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg dengan mengamankan tersangka berinisial DA, ZY, dan KK serta tersangka AZ saat tim melakukan pengembangan kasus.

Kasus kedua, BNN mengungkap sabu seberat 51,97 kg di Bireun, Aceh pada 15 Maret 2022. BNN mengamankan seorang tersangka berinisial RH‎ saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Kampung Bireun BNS Reuleut, Kabupaten Bireun, Aceh.

Menurut pengakuan RH, barang tersebut berasal dari pria berinisial B. Personel BNN hingga kini masih memburu pria berinisial B ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: beritasatu.com

Previous Post

Uni Eropa Habiskan Rp 548 T untuk Impor Migas dari Rusia Selama Perang Ukraina

Next Post

Wali Kota Apresiasi Kinerja Polresta Sukses Cegah Narkoba di Banda Aceh

Next Post

Wali Kota Apresiasi Kinerja Polresta Sukses Cegah Narkoba di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Minta Pemkab Aceh Tengah Lakukan Penyesuaian Nomenklatur Ekraf di Dinas

DPRK Minta Pemkab Aceh Tengah Lakukan Penyesuaian Nomenklatur Ekraf di Dinas

20/06/2026
Dinsos Salurkan Bantuan Stimulan UEP bagi 63 Penerima Manfaat di Aceh Utara

Dinsos Salurkan Bantuan Stimulan UEP bagi 63 Penerima Manfaat di Aceh Utara

20/06/2026
Pemkab Aceh Jaya Bentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Pemkab Aceh Jaya Bentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

20/06/2026
UGM Terjunkan 8.178 Mahasiswa KKN Mengabdi ke Masyarakat

UGM Terjunkan 8.178 Mahasiswa KKN Mengabdi ke Masyarakat

20/06/2026
Pemko Banda Aceh Siapkan 9 Titik Nobar Piala Dunia di Setiap Kecamatan

Pemko Banda Aceh Siapkan 9 Titik Nobar Piala Dunia di Setiap Kecamatan

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com