JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengungkap peredaran gelap narkotika seberat 255,96 kilogram (kg).
Narkotika tersebut disita dari jaringan Yan Niar di Aceh Timur dengan berat 203,99 kg dan narkotika dari jaringan lain yang juga diungkap di Aceh dengan berat 51,97 kg.
“Kasus pertama kita ungkap seberat 203,99 kg di Aceh Timur dan kasus kedua sabu seberat 51,97 kg,” ujar Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose, di ruang Patimura BNN Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
Dia menjelaskan, pengungkapan bermula saat personel BNN mendapat informasi masyarakat adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika Yan-Niar di Aceh Timur pada 14 Maret 2022 pukul 02.26 WIB. Lalu, tim BNN bersama personel Bea Cukai memeriksa kapal Oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.
Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg dengan mengamankan tersangka berinisial DA, ZY, dan KK serta tersangka AZ saat tim melakukan pengembangan kasus.
Kasus kedua, BNN mengungkap sabu seberat 51,97 kg di Bireun, Aceh pada 15 Maret 2022. BNN mengamankan seorang tersangka berinisial RH saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Kampung Bireun BNS Reuleut, Kabupaten Bireun, Aceh.
Menurut pengakuan RH, barang tersebut berasal dari pria berinisial B. Personel BNN hingga kini masih memburu pria berinisial B ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.