Aceh Selatan– Untuk membantu masyarakat penyandang disabilitas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan menghadirkan program pelayanan jemput bola (mobile service) bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh dokumen kependudukan.
Untuk rangkaian kegiatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk penyandang disabilitas ini sudah dimulai sejak Kamis (14/04/2022).
“Tadi kita sudah melakukan perekaman, akte kelahiran, KIA dan E-KTP untuk penyandang disabilitas di wilayah Tapaktuan sebanyak 3 orang, untuk sampel (contoh) ” Kata Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, H Lahmuddin S.Sos, M.Si,
Petugas dari Disdukcapil akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Dinas Pendididan dan Kebudayaan serta Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan menyangkut dengan data para penyandang disabilitas.
Berdasarkan data tersebut petugas dari Disdukcapil akan turun ke desa – desa untuk melakukan perekaman E-KTP, KIA dan Dokumen kependudukan lainnya untuk para penyandang disabilitas.
Kadisdukcapil Aceh Selatan menegaskan bahwa, setiap Warga Negara Indonesia berhak memiliki identitas sebagai Warga Negara Indonesia yang sah, tidak terkecuali bagi para penyandang difabel.
“Atas perintah dari Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, Kadis Capilduk diminta agar mencari solusi untuk para penyandand disabilitas dalam mengurus dokumen kependudukan, ini adalah Kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi mereka dalam bentuk pembuatan e-KTP elektronik dan KIA bagi disabilitas ini dilayani dengan mekanisme jemput bola (mobile service)” kata H. Lahmuddin
Mereka tidak perlu datang ke Tapaktuan atau di rumah pelayanan kecamatan (paten), melainkan petugas dari Disdukcapil yang datang langsung ke tempat yang telah ditentukan.(zasrial)










