Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Nelayan Keluhkan Larangan Pembelian BBM Menggunakan Jerigen

Admin by Admin
21/05/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Nelayan Keluhkan  Larangan Pembelian BBM Menggunakan Jerigen

Aceh Selatan-Adanya larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan jerigen di keluhkan para nelayan kecil di Aceh Selatan.

Samsuardi (43) nelayan di Tapaktuan saat ditemui Sabtu (21/05) mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak jenis pertalite, berhubung petugas SPBU menolak pembelian menggunakan jerigen.

” Kita setuju dengan kebijakan jika pedagang tidak dibenarkan membeli BBM dengan jerigen di SPBU karena bisa membeli BBM langsung ke tangki kenderaan, lalu bagaimana dengan nelayan yang menggunakan perahu bermesin” keluhnya

Tidak mungkin nelayan harus memikul perahu atau membawa mesin sampan dengan becak ke SPBU, untuk itu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mencari solusi agar pembelian BBM teratasi, ungkap Samsuardi.

Menanggapi keluhan nelayan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Selatan, Dzumairi menjelaskan aturan larangan membeli BBM dengan jerigen berlaku untuk masyarakat sedangkan nelayan tidak dilarang jika mereka mengikuti Surat edaran yang dikeluarkan Menteri Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

” Setiap nelayan diwajibkan melapor ke Kantor Syahbandar untuk mengurus atau mendapatkan surat ukur perahu/sampan dan boat. Setelah mendapat surat ukur ini, nelayan mendaftar ke DKP untuk dikeluarkan rekomendasi” kata Dzumairi.

Rekomendasi ini tidak boleh dikeluarkan sembarangan, apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Apabila persyaratan sudah dilengkapi baru bisa dilayani pembelian dengan jerigen di SPBU terdekat.

Kadis DKP Aceh Selatan menjelaskan untuk formulir sudah dititipkan kepada panglima laot masing-masing lhok untuk disampaikan kepada nelayan. Ketentuan ini bukan kebijakan pemerintah daerah, tetapi intruksi dari pusat kepada semua pengusaha BBM di seluruh Indonesia.(zasrial)

Previous Post

Mahasiswa Asal Jember Jadi WNI Pertama Kerja di Pabrik Tesla Jerman

Next Post

Aparat Israel Tembak Mati Remaja Palestina di Jenin Tepi Barat

Next Post
Aparat Israel Tembak Mati Remaja Palestina di Jenin Tepi Barat

Aparat Israel Tembak Mati Remaja Palestina di Jenin Tepi Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

29/03/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pemulihan Aceh Pasca Banjir Dinilai Belum Maksimal

29/03/2026
GAPELMABDYA Minta Pihak Terkait Harus Serius Tindaklanjuti Kasus Lakalantas Dump Truk LKT

GAPELMABDYA Minta Pihak Terkait Harus Serius Tindaklanjuti Kasus Lakalantas Dump Truk LKT

29/03/2026
Ohku, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Selatan Ternyata ODGJ

Ohku, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Selatan Ternyata ODGJ

29/03/2026
Sat Samapta Polres Aceh Barat Antisipasi Kriminalitas di Sejumlah Titik Strategis

Sat Samapta Polres Aceh Barat Antisipasi Kriminalitas di Sejumlah Titik Strategis

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com