Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kakek 56 Tahun di Banda Aceh Diciduk Polisi Usai Cabuli Bocah

Admin1 by Admin1
25/05/2022
in Nanggroe
0
Kakek 56 Tahun di Banda Aceh Diciduk Polisi Usai Cabuli Bocah

BANDA ACEH – Belum setahun menikmati hidup bersama masyarakat setelah bebas dari LP Kelas II A Banda Aceh, seorang kakek bernama NAS, 56 tahun, warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, kembali ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa siang 24 Mei 2022.

NAS ditangkap oleh Polisi berbaju preman itu saat sedang bekerja di salah satu warung yang berada di Jalan AMD, Banda Aceh.

NAS dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada awal Maret 2022 di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu warung di Banda Aceh.

“Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di jalan AMD, Banda Aceh tadi siang,” sebut Kompol Ryan.

Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan karena ianya mengakui benar sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh setelah diperlihatkan surat penangkapan oleh petugas.

Kemudian kata Kompol Ryan, ironisnya pelaku di bulan Juni tahun 2016 ditangkap atas kasus yang sama yaitu pencabulan terhadap anak dibawah umur dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.

“Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar,” ucapnya.

Namun, pada awal Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Kembang (9) warga Banda Aceh di samping rumah korban.

“Awalnya pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut,” kata Kompol Ryan.

Kini, NAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

Previous Post

Anggota DPRA HT. Ibrahim Bertemu Geucik dan Mukim Se Darul Imarah, Ini yang Dibahas

Next Post

Empat Mantan Anggota DPRK Abdya Dilantik Sebagai Keuchik Difenitif

Next Post
Empat Mantan Anggota DPRK Abdya Dilantik Sebagai Keuchik Difenitif

Empat Mantan Anggota DPRK Abdya Dilantik Sebagai Keuchik Difenitif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim Grong Robotik MTsN 11 Pidie Juara Lomba di Medan

Tim Grong Robotik MTsN 11 Pidie Juara Lomba di Medan

27/07/2026
OSN Provinsi Dimulai, Kabid Penmad Motivasi 12 Siswa MAN 1

OSN Provinsi Dimulai, Kabid Penmad Motivasi 12 Siswa MAN 1

27/07/2026
Fraksi Gerindra Minta Sektor Pangan, Kelautan, dan Perikanan Dapat Tambahan Anggaran

Fraksi Gerindra Minta Sektor Pangan, Kelautan, dan Perikanan Dapat Tambahan Anggaran

27/07/2026
Hanzirwan Syah: Usulan WPR di Aceh Memang Tahap Awal, Jangan Bangun Opini dari Asumsi

Hanzirwan Syah: Usulan WPR di Aceh Memang Tahap Awal, Jangan Bangun Opini dari Asumsi

27/07/2026
Unimal Targetkan Hasil Lebih Baik pada Peksimida Aceh 2026

Unimal Targetkan Hasil Lebih Baik pada Peksimida Aceh 2026

27/07/2026

Terpopuler

Kakek 56 Tahun di Banda Aceh Diciduk Polisi Usai Cabuli Bocah

Kakek 56 Tahun di Banda Aceh Diciduk Polisi Usai Cabuli Bocah

25/05/2022

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Usai Dilantik di Jakarta, HRD Titip Misi Besar ke Bang Oja: Perkuat PKB Pidie Jaya hingga Desa, Rangkul Ulama dan Rakyat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com