Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Mardani Maming

Admin1 by Admin1
28/06/2022
in Nasional
0
KPK Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Mardani Maming

TEMPO/Imam Sukamto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan siap untuk menghadapi Praperadilan yang diajukan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Plt juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.

“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi. Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri kepada Tempo, Selasa, 28 Juni 2022.

Menanggapi langkah yang ditempuh Mardani Maming, kata Ali, pengadilan tentu akan memeriksanya, apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya praperadilan.

“Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana,” katanya.

Sebelumnya, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” seperti dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarknan pada 27 Juni 2022.

Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.

Pasalnya, KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan menuding terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengatakan kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus tapi juga prosedur.

“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu, 25 Juni 2022.

Status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali dibocorkan oleh pihak Imigrasi. Padahal, kliennya saat itu belum menerima surat penetapan tersangka. “Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” kata dia.

Selain itu, kata dia, jarak antara laporan dengan penerbitan surat perintah penyidikan juga sangat cepat. Mardani diperiksa dalam tahap penyelidikan pada 7 Juni 2022. Sementara kasus tersebut sudah naik pada 16 Juni 2022.

Ali Fikri mengatakan lembaganya bekerja berdasarkan aturan dalam menetapkan tersangka. “Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ali Fikri, Selasa, 21 Juni 2022.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Sekda Aceh Kunjungi 10 Sekolah di Abdya dan Aceh Selatan Secara Marathon

Next Post

AS Temukan 44 Imigran Tewas Mengenaskan di dalam Truk Dekat Meksiko

Next Post
AS Temukan 44 Imigran Tewas Mengenaskan di dalam Truk Dekat Meksiko

AS Temukan 44 Imigran Tewas Mengenaskan di dalam Truk Dekat Meksiko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Aceh Harus Menjadi Penerima Manfaat Utama Blok Andaman

Perusahaan Arab Segera Umumkan Kepastian Investasi Proyek Migas Aceh

06/08/2026
LSM KOMPAK Dukung Langkah Bupati Abdya: Perusahaan yang Tidak Patuh Harus Ditindak Tegas, Jangan Ada Lagi Impunitas

LSM KOMPAK Dukung Langkah Bupati Abdya: Perusahaan yang Tidak Patuh Harus Ditindak Tegas, Jangan Ada Lagi Impunitas

06/08/2026
Syech Muharram Semangati Peserta Paskibraka

Syech Muharram Semangati Peserta Paskibraka

06/08/2026
Bupati Tamiang Apresiasi Bantuan PMI untuk Percepatan Pemulihan Layanan Air Bersih

Bupati Tamiang Apresiasi Bantuan PMI untuk Percepatan Pemulihan Layanan Air Bersih

06/08/2026
Bupati Aceh Timur Perjuangkan Bantuan Korban Banjir Rp578,48 Miliar

Bupati Aceh Timur Perjuangkan Bantuan Korban Banjir Rp578,48 Miliar

06/08/2026

Terpopuler

KPK Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Mardani Maming

KPK Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Mardani Maming

28/06/2022

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Mualem dan Mentan Bahas Pemulihan Sawah Pascabencana di Aceh

Al Zahrah Awards 2026: Malam Puncak Apresiasi Santri dan Guru Berprestasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com