Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Tambah Libur ASN Dua Hari Setelah Idul Adha

Admin1 by Admin1
01/07/2022
in Nanggroe
0
Sistem Pelelangan Elektronik Aceh Alami Gangguan

BANDA ACEH— Dalam rangka menyambut dan menghormati hari besar Islam, Pemerintah Aceh menambah libur kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Aceh selama dua hari tepatnya setelah Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Dua hari libur tersebut jatuh pada Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 Juli 2022.

Hal tersebut ditetapkan dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah. Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Juni 2022 di Banda Aceh.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, libur kerja selama dua hari tersebut harus nantinya diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain.

“Instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022. Masuk kantor pada pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi,” kata Iswanto mengutip poin surat edaran gubernur.

Lebih lanjut, bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip surat edaran gubernur.

Previous Post

Belum Diketahui Motifnya, Seorang Pemuda Ditusuk Hingga Meninggal Dunia

Next Post

Nyan, Pemuda Aceh Besar Diringkus Polisi Usai Hamili Pacar di Bawah Umur

Next Post

Nyan, Pemuda Aceh Besar Diringkus Polisi Usai Hamili Pacar di Bawah Umur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Generasi Muda di Sabang Diajak Ramaikan Masjid

Generasi Muda di Sabang Diajak Ramaikan Masjid

26/04/2026
Terpilih Jadi Ketua KAMMI STAI Nusantara, Martunis Siap Perkuat Kaderisasi

Terpilih Jadi Ketua KAMMI STAI Nusantara, Martunis Siap Perkuat Kaderisasi

26/04/2026
PT PEMA Perkuat Kolaborasi Strategis Aceh – Jawa Tengah

PT PEMA Perkuat Kolaborasi Strategis Aceh – Jawa Tengah

26/04/2026
Penembak di Acara Trump Diidentifikasi Pria 30 Tahun Asal California

Penembak di Acara Trump Diidentifikasi Pria 30 Tahun Asal California

26/04/2026
Donald Trump Dievakuasi usai Letusan Terjadi di Acara Gedung Putih

Donald Trump Dievakuasi usai Letusan Terjadi di Acara Gedung Putih

26/04/2026

Terpopuler

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

25/04/2026

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

MUQ Aceh Selatan Kembali Juara Umum SOB ke – XIII 2026 se-Barat Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com