BANDA ACEH – Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf, dituding melakukan pembohongan public serta memberi laporan keliru pada PMI Pusat.
HalBerdasarkan hasil laporan PMI Propinsi Aceh dengan nomor 79/ADM/V/2022 yang dikirim ke PMI Pusat bahwa kondisi polemik kepengurusan PMI Kota Banda Aceh tidak kondusif lagi yaitu dengan ada nya laporan Ketua PMI Kota Banda Aceh (Desi Sumardi Nurdin-red) melaporkan sekretaris PMI Kota Banda Aceh (Syukran Aldiansyah), dan ketua bidang pelayanan kesehatan dan donor darah (dr. Natalina Kristanto) ke pihak kepolisian dengan delik atau sangkaan pencemaran nama baik.
Relawan PMI Kota Banda Aceh Khairul Halim menyatakan bahwa isi surat yang menyatakan kondisi PMI Kota Banda Aceh tidak kondusif saat itu tidak benar.
“Apanya yang tidak kondusif dan dimana nya tidak kondusif. Apa yang disampai ke media masa oleh ketua PMI propinsi ke media masa dengan apa yang di sampaikan ke PMI Pusat melalui surat itu berbeda,” kata Khairul Halim.
“Makanya hari ini timbul pertanyaan bagi kita semua bahwa apanya yang tidak kondusif di PMI Kota Banda Aceh, apa karena masalah laporan pencemaran nama baik? Sedangkan mereka beberapa oknum pengurus yang telah merusak citra PMI tidak pernah pun hadir lagi di PMI Kota Banda Aceh.”
“Saat itu, Ini menjadi sesuatu yang janggal dalam surat tersebut. Kita bersama sama atas nama Dedi Sumardi Nurdin sebagai ketua PMI Kota Banda Aceh dan pengurus saat itu baik-baik saja baik itu dengan staf markas dan juga kepala UDD beserta staf. Malahan kami bekerja keras untuk mengembalikan nama baik PMI di mata masyarakat akibat ulah oknum pengurus PMI Kota Banda Aceh yang telah merusak nama PMI di mata masyarakat,” ujar Halim.
“Maka dari itu kita berharap hal ini perlu di tindak lanjuti oleh PMI Pusat, melihat apa yang sebenarnya terjadi di PMI Kota Banda Aceh, kita berharap tim dari PMI pusat turun kesini untuk penyelidikan demi mendapatkan informasi yang sebenarnya demi menjaga marwah lembaga kemanusiaan yaitu Palang Merah Indonesia,” kata dia.









