Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mahasiswa Asal Aceh Utara Harus Berlebaran di Penjara Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun

Admin1 by Admin1
09/07/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – NS, 29 tahun, seorang mahasiswa asal salah satu gampong di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi 8 Juli 2022, harus berlebaran di Polresta Banda Aceh.

Pasalnya, ia ditangkap Personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Utara atas laporan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

NS telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah, sebut saja Bunga, 5 tahun, di sebuah rumah di gampong Laksana, Banda Aceh, Januari 2022 silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap NS atas dasar laporan yang pihaknya terima.

“Kami menerima laporan pelecehan seksual terhadap bunga pada bulan Februari 2022, namun karena pelaku berpindah – pindah tempat tinggal, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendetail lagi keberadaannya,” sebut Kompol Ryan.

“Alhamdulillah, setelah mengetahui keberadaan pelaku NS, kami di back up oleh Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi,” ujar Kompol Ryan.

Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumahnya, tiba – tiba di hampiri pelaku yang mana NS merupakan tetangga korban di Banda Aceh dan melakukan pelecehan terhadap bunga.

“Bunga dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku, ianya dilecehkan dibawah ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain, dan pada hari Rabu (9/2/2022) silam, Bunga mengeluh sakit pada alat kelaminnya sehingga orang tuanya membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan ke dokter yang akhirnya diketahui alat kelamin Bunga dalam keadaan luka dan benanah,” kata Kompol Ryan.

Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, ia pun menceritakan kejadian yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh NS. Setelah itu, melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Saat ditangkap, NS tidak melawan,” tambah Kasatreskrim.

Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Previous Post

Polresta Banda Aceh Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran

Next Post

Pria di Banda Aceh Coba Bunuh Diri Usai Ketahuan Pakai Uang Kantor Untuk Judi Online

Next Post

Pria di Banda Aceh Coba Bunuh Diri Usai Ketahuan Pakai Uang Kantor Untuk Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPD RI Aceh Dorong Gen-Z Perkuat Kompetensi Hadapi Tantangan Dunia Kerja

DPD RI Aceh Dorong Gen-Z Perkuat Kompetensi Hadapi Tantangan Dunia Kerja

23/09/2026
Rp1,005 Triliun Belanja Pidie Jaya: Naik Lebih Cepat dari Pendapatan, FKPD Tagih Transparansi

Rp1,005 Triliun Belanja Pidie Jaya: Naik Lebih Cepat dari Pendapatan, FKPD Tagih Transparansi

23/09/2026
BWS Sumatera I Gerak Cepat Bersihkan Dampak Banjir di Aceh Tenggara

BWS Sumatera I Gerak Cepat Bersihkan Dampak Banjir di Aceh Tenggara

23/09/2026
Ohku, Barista Asal Aceh Ternyata Ditahan Imigrasi Arab Saudi

Ohku, Barista Asal Aceh Ternyata Ditahan Imigrasi Arab Saudi

23/09/2026
Illiza Serahkan Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan Tradisional di Alue Naga

Illiza Serahkan Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan Tradisional di Alue Naga

23/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

Mahasiswa Asal Aceh Utara Harus Berlebaran di Penjara Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

Anggota DPRK Abdya Kasyful Wara Bantu Perlengkapan Olahraga untuk PGL VC

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com