Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkeu Akui Rasio Pajak RI Lebih Rendah Ketimbang Negara Lain

Admin1 by Admin1
25/07/2022
in Nasional
0
Kemenkeu Akui Rasio Pajak RI Lebih Rendah Ketimbang Negara Lain

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id

Jakarta – Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengatakan tren tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih belum optimal dalam beberapa tahun terakhir. Rasio pajak Indonesia bahkan lebih ciut ketimbang negara lain.

“Rendahnya tax ratio masih menjadi tantangan yang utama. Oleh karena itu, optimalisasi pajak masih menjadi tujuan utama kebijakan fiskal,” ujar Yon di Jakarta pada Senin, 25 Juli 2022.

Kementerian Keuangan mencatat rasio pajak pada 2021 lalu sebesar 9,11 persen. Meski lebih tinggi ketimbang 2020 yang sebesar 8,33 persen PDB, angka itu masih di bawah rasio pajak negara lain.

Yon menjelaskan pemerintah tengah berupaya melakukan perbaikan penerimaan pajak dengan membenahi kebijakan dan administrasi. Salah satunya ialah membenahi struktur tax gap yang terdiri atas policy gap dan compliance gap.

Pembenahan itu sudah tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP dan Tax Reform. Beleid itu diyakini akan mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Sejalan dengan itu, sistem perpajakan dinilai harus mampu beradaptasi dengan perubahan struktur, teknologi, dan aktivitas dunia usaha. Di sisi lain, sistem perpajakan dianggap kudu efektif sebagai instrumen kebijakan dan mampu menciptakan keadilan.

Yon menekankan pajak tidak boleh menciptakan distorsi yang berlebihan dalam perekonomian. Karena itu, administrasi perpajakan akan dibuat lebih mudah, sederhana, dan menjamin kepastian hukum. Biaya untuk patuh pajak (compliance cost) dan memungut pajak pun akan diatur seminimal mungkin.

“Di samping itu, penerimaan perpajakan harus memadai, terjaga dan terus berkelanjutan,” tuturnya.

Adapun memasuki periode pemulihan ekonomi, Kementerian Keuangan melihat penerimaan pajak mulai menunjukkan tren ekspansi. Ekspansi penerimaan pajak terjadi sepanjang 2021 dan berlanjut pada 2022.

Kementerian Keuangan mendata rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak bulanan terus meningkat dari sekitar 20 persen, kini mencapai 50 persen pada awal 2022. Ia mengklaim kondisi itu didukung oleh faktor pemulihan ekonomi dan dampak perbaikan kebijakan.

Selain perbaikan ekonomi, tingginya harga komoditas unggulan Indonesia menjadi faktor pendorong peningkatan penerimaan pajak. Kementerian mencatat komponen penerimaan pajak untuk sektor yang langsung terpengaruh harga komoditas pada periode Januari-Mei 2021 mencapai 10,9 persen. Sedangkan pada periode Januari-Mei 2022, angkanya tumbuh menjadi 20,2 persen.

Adapun sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas, penerimaan pajaknya pada periode Januari-Mei 2021 mencapai 89,1 persen. Sedangkan pada periode Januari-Mei 2022, penerimaan pajak di sektor tersebut sebanyak 79,8 persen.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Calon PM Inggris Rishi Sunak Janji Lebih Keras ke China: Cukup Sudah

Next Post

KPK Gagal Temukan Mardani H Maming

Next Post

KPK Gagal Temukan Mardani H Maming

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

04/08/2026
Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

04/08/2026
Dari Rumah Layak Huni Menuju Ekonomi Mandiri, TMMD ke-129 Hadirkan Semangat Baru Warga Aceh Selatan

Dari Rumah Layak Huni Menuju Ekonomi Mandiri, TMMD ke-129 Hadirkan Semangat Baru Warga Aceh Selatan

04/08/2026
HT Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Jaya, Warga Sampaikan Beragam Persoalan Pembangunan

HT Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Jaya, Warga Sampaikan Beragam Persoalan Pembangunan

04/08/2026
Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

04/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

Kemenkeu Akui Rasio Pajak RI Lebih Rendah Ketimbang Negara Lain

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com