Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mutasi Akhir Masa Jabatan Dulmusrid Berpeluang Dibatalkan Pj Bupati Singkil?

Admin1 by Admin1
01/08/2022
in Nanggroe
0

Singkil – Mutasi yang dilakukan di akhir masa jabatan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid kepada 5 orang Kepala Dinas Kabupaten Aceh Singkil diduga cacat prosedur sebab tanpa adanya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berpeluang dibatalkan Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis meskipun pejabat eselon II itu telah dilantik, Senin, 01/08/2022.

Seperti diketahui rotasi terhadap 5 Kepala Dinas tersebut dilakukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Ketahan Pangan, dan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Pertanyaannya, apakah SK mutasi yang dikeluarkan oleh Bupati sebelum di jabat oleh Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis bisa dibatalkan?

Pembatalan SK itu bisa saja dilakukan, seperti diketahui hal serupa juga terjadi di Kota Lhokseumawe.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Reporter Atjehwatch.com melalui laporan media onlaine, 11 orang pejabat eselon II yang telah dilantik oleh Walikota sebelumnya, Suaidi Yahya, tanggal 8 Juli 2022, dibatalkan oleh Pj. Walikota Lhokseumawe.

Hal senada juga disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum (Asissten III) Setdakab Aceh Singkil, Safitri Dharma saat dikonfirmasi awak media ruangan kerjanya, Senin, 01 Juli 2022.

“Bisa jadi (seperti pembatalan SK oleh Pj. Walikota di Lhokseumawe). berpeluang (dibatalkan), karena memang cacat hukum,” kata Safitri Dharma saat ditanyai awak media disela-sela kesibukannya.

Sebelumnya juga, Asisten Administrasi Umum (Asissten III) Setdakab Aceh Singkil, Safitri Dharma menyampaikan perkembangan terbaru terkait 5 orang pejabat eselon II yang dimutasi tanpa rekomendasi KASN.

“BKPSDM Aceh Singkil sudah melayangkan permintaan rekomendasi ke KASN, kita tunggulah mereka-mereka menyampaikan hasil yang sebenarnya,” kata Safitri Dharma.

Permintaan rekomendasi itu dilakukan sesuai perintah Pj. Bupati Aceh Singkil Marthunis.

“Bahwa mereka ini (5 orang eselon II) belum ada rekomendasi sudah dilantik, dan itu sudah ribut sana-sini. Pak Pj. perintahkan seperti itu,” ungkap Safitri Dharma.

Sebagaimana juga telah diketahui bahwa mutasi eselon II Aparatur Sipil Negara harus mendapatkan rekomendasi KASN agar tidak mutasi ASN jangan seperti mengelola warung.

“Jangan seperti mengelola warung, ‘Hari ini kamu (ASN) pindah’. Enggak boleh begitu, kasihan,” kata Komisi ASN seperti dikutip pada laman resmi KASN, kasn.go.id.

Reporter : Ahmad Azs

Previous Post

Resmi Daftar ke KPU, Hary Tanoesoedibjo Optimistis Partai Perindo Raih 60 Kursi DPR RI

Next Post

16 Tim Berpastipasi di Open Turnamen Piala Kapolres Pidie Jaya Cup-1

Next Post

16 Tim Berpastipasi di Open Turnamen Piala Kapolres Pidie Jaya Cup-1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

24/07/2026
YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

24/07/2026
Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

24/07/2026
Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

24/07/2026
Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

24/07/2026

Terpopuler

Mutasi Akhir Masa Jabatan Dulmusrid Berpeluang Dibatalkan Pj Bupati Singkil?

01/08/2022

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com