Singkil – Mutasi yang dilakukan di akhir masa jabatan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid kepada 5 orang Kepala Dinas Kabupaten Aceh Singkil diduga cacat prosedur sebab tanpa adanya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berpeluang dibatalkan Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis meskipun pejabat eselon II itu telah dilantik, Senin, 01/08/2022.
Seperti diketahui rotasi terhadap 5 Kepala Dinas tersebut dilakukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Ketahan Pangan, dan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Pertanyaannya, apakah SK mutasi yang dikeluarkan oleh Bupati sebelum di jabat oleh Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis bisa dibatalkan?
Pembatalan SK itu bisa saja dilakukan, seperti diketahui hal serupa juga terjadi di Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Reporter Atjehwatch.com melalui laporan media onlaine, 11 orang pejabat eselon II yang telah dilantik oleh Walikota sebelumnya, Suaidi Yahya, tanggal 8 Juli 2022, dibatalkan oleh Pj. Walikota Lhokseumawe.
Hal senada juga disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum (Asissten III) Setdakab Aceh Singkil, Safitri Dharma saat dikonfirmasi awak media ruangan kerjanya, Senin, 01 Juli 2022.
“Bisa jadi (seperti pembatalan SK oleh Pj. Walikota di Lhokseumawe). berpeluang (dibatalkan), karena memang cacat hukum,” kata Safitri Dharma saat ditanyai awak media disela-sela kesibukannya.
Sebelumnya juga, Asisten Administrasi Umum (Asissten III) Setdakab Aceh Singkil, Safitri Dharma menyampaikan perkembangan terbaru terkait 5 orang pejabat eselon II yang dimutasi tanpa rekomendasi KASN.
“BKPSDM Aceh Singkil sudah melayangkan permintaan rekomendasi ke KASN, kita tunggulah mereka-mereka menyampaikan hasil yang sebenarnya,” kata Safitri Dharma.
Permintaan rekomendasi itu dilakukan sesuai perintah Pj. Bupati Aceh Singkil Marthunis.
“Bahwa mereka ini (5 orang eselon II) belum ada rekomendasi sudah dilantik, dan itu sudah ribut sana-sini. Pak Pj. perintahkan seperti itu,” ungkap Safitri Dharma.
Sebagaimana juga telah diketahui bahwa mutasi eselon II Aparatur Sipil Negara harus mendapatkan rekomendasi KASN agar tidak mutasi ASN jangan seperti mengelola warung.
“Jangan seperti mengelola warung, ‘Hari ini kamu (ASN) pindah’. Enggak boleh begitu, kasihan,” kata Komisi ASN seperti dikutip pada laman resmi KASN, kasn.go.id.
Reporter : Ahmad Azs







