Singkil – Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis kembalikan 5 jabatan kepala dinas yang sempat di mutasi dan telah terlantik pada tanggal 19 Juli 2022 lalu oleh pemimpin sebelumnya, langkah ini dilakukan atas tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil NO. Peg. 821.22/969/2022 tentang pembatalan keputusan bupati aceh singkil nomor : PEG. 820/802/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu 06 Agustus 2022.
SK yang ditetapkan di Singkil pada tanggal 06 Agustus 2022 itu, ditandatangani langsung oleh Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis, melalui pertimbangan sebagai tindak lanjut atas surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara nomor : B-2811/JP.01/2020 tanggal 5 Agustus 2022 perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, perlu dilakukan pembatalan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan surat keputusan bupati Aceh Singkil nomor : PEG. 820/802/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.Dengan dikeluarkannya SK B-2811/JP.01/2020 tanggal 5 Agustus 2022, maka 5 orang kepala dinas yang masing-masing di mutasi dan dilantik ke jabatan yang baru pada waktu itu oleh pemimpin sebelumnya, maka resmi dikembalikan pada jabatan semula sesuai yang tertera pada lampiran surat keputusan nomor 1 Kabupaten Aceh Singkil, Marthunis tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada tanggal 19 Juli 2022 Bupati Aceh Singkil Periode 2017-2022, Dulmusrid melakukan mutasi kepada 5 orang kepala dinas di lingkungan pemerintah Aceh Singkil tanpa rekomendasi KASN. Berikut 5 orang kepala dinas tersebut :
1. Erwin Syahputra, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, dimutasi sebagai Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil;
2. Azwir sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas DPMK, dimutasi sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Singkil;
2. H. Suwan, sebelumnya menjabat sebagai Sekwan DPRK Aceh Singkil, dimutasi sebagai Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil;
4. H. Subarsono, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, dimutasi sebagai Kepala Dinas Pangan Aceh Singkil;
5. Abd. Haris, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pangan, dimutasi sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Singkil.
Menaggapi informasi tersebut, salah seorang pejabat eselon II yang sempat dimutasi dan dilantik pada tanggal 19 Juli 2022 oleh Bupati Aceh Singkil Periode 2017-2022, Dulmusrid kepada Atjehwatch.com membenarkan perihal dirinya dikembalikan tugas ketempat sebelumnya, sesuai SK yang beredar sebelumnya melalui WA Grup dikalangan wartawan pada 06 Agustus 2022 (malam).
“Iya itu, memang kabar itu telah valid,” ungkapnya memberi konfirmasi, Sabtu, 06 Agustus 2022.
Reporter : Ahmad Azs








