Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Sahuti Rekomendasi KASN, Marthunis Kembalikan 5 Jabatan Kepala Dinas ke Posisi Semula

Admin1 by Admin1
07/08/2022
in Lintas Barat Selatan
0

Singkil – Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis kembalikan 5 jabatan kepala dinas yang sempat di mutasi dan telah terlantik pada tanggal 19 Juli 2022 lalu oleh pemimpin sebelumnya, langkah ini dilakukan atas tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil NO. Peg. 821.22/969/2022 tentang pembatalan keputusan bupati aceh singkil nomor : PEG. 820/802/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu 06 Agustus 2022.

SK yang ditetapkan di Singkil pada tanggal 06 Agustus 2022 itu, ditandatangani langsung oleh Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis, melalui pertimbangan sebagai tindak lanjut atas surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara nomor : B-2811/JP.01/2020 tanggal 5 Agustus 2022 perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, perlu dilakukan pembatalan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan surat keputusan bupati Aceh Singkil nomor : PEG. 820/802/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.Dengan dikeluarkannya SK B-2811/JP.01/2020 tanggal 5 Agustus 2022, maka 5 orang kepala dinas yang masing-masing di mutasi dan dilantik ke jabatan yang baru pada waktu itu oleh pemimpin sebelumnya, maka resmi dikembalikan pada jabatan semula sesuai yang tertera pada lampiran surat keputusan nomor 1 Kabupaten Aceh Singkil, Marthunis tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada tanggal 19 Juli 2022 Bupati Aceh Singkil Periode 2017-2022, Dulmusrid melakukan mutasi kepada 5 orang kepala dinas di lingkungan pemerintah Aceh Singkil tanpa rekomendasi KASN. Berikut 5 orang kepala dinas tersebut :

1. Erwin Syahputra, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, dimutasi sebagai Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil;

2. Azwir sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas DPMK, dimutasi sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Singkil;

2. H. Suwan, sebelumnya menjabat sebagai Sekwan DPRK Aceh Singkil, dimutasi sebagai Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil;

4. H. Subarsono, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, dimutasi sebagai Kepala Dinas Pangan Aceh Singkil;

5. Abd. Haris, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pangan, dimutasi sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Singkil.

Menaggapi informasi tersebut, salah seorang pejabat eselon II yang sempat dimutasi dan dilantik pada tanggal 19 Juli 2022 oleh Bupati Aceh Singkil Periode 2017-2022, Dulmusrid kepada Atjehwatch.com membenarkan perihal dirinya dikembalikan tugas ketempat sebelumnya, sesuai SK yang beredar sebelumnya melalui WA Grup dikalangan wartawan pada 06 Agustus 2022 (malam).

“Iya itu, memang kabar itu telah valid,” ungkapnya memberi konfirmasi, Sabtu, 06 Agustus 2022.

Reporter : Ahmad Azs

Previous Post

Dukung Rektor UIN Ar-Raniry, YARA Desak Dinas Syariat Islam di Aceh Dileburkan

Next Post

Festival Kuliner Aceh Hadirkan 700 Menu Khas Sumatra

Next Post

Festival Kuliner Aceh Hadirkan 700 Menu Khas Sumatra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com