Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Sahuti Rekomendasi KASN, Marthunis Kembalikan 5 Jabatan Kepala Dinas ke Posisi Semula

Admin1 by Admin1
07/08/2022
in Lintas Barat Selatan
0

Singkil – Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis kembalikan 5 jabatan kepala dinas yang sempat di mutasi dan telah terlantik pada tanggal 19 Juli 2022 lalu oleh pemimpin sebelumnya, langkah ini dilakukan atas tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil NO. Peg. 821.22/969/2022 tentang pembatalan keputusan bupati aceh singkil nomor : PEG. 820/802/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu 06 Agustus 2022.

SK yang ditetapkan di Singkil pada tanggal 06 Agustus 2022 itu, ditandatangani langsung oleh Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis, melalui pertimbangan sebagai tindak lanjut atas surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara nomor : B-2811/JP.01/2020 tanggal 5 Agustus 2022 perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, perlu dilakukan pembatalan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan surat keputusan bupati Aceh Singkil nomor : PEG. 820/802/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.Dengan dikeluarkannya SK B-2811/JP.01/2020 tanggal 5 Agustus 2022, maka 5 orang kepala dinas yang masing-masing di mutasi dan dilantik ke jabatan yang baru pada waktu itu oleh pemimpin sebelumnya, maka resmi dikembalikan pada jabatan semula sesuai yang tertera pada lampiran surat keputusan nomor 1 Kabupaten Aceh Singkil, Marthunis tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada tanggal 19 Juli 2022 Bupati Aceh Singkil Periode 2017-2022, Dulmusrid melakukan mutasi kepada 5 orang kepala dinas di lingkungan pemerintah Aceh Singkil tanpa rekomendasi KASN. Berikut 5 orang kepala dinas tersebut :

1. Erwin Syahputra, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, dimutasi sebagai Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil;

2. Azwir sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas DPMK, dimutasi sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Singkil;

2. H. Suwan, sebelumnya menjabat sebagai Sekwan DPRK Aceh Singkil, dimutasi sebagai Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil;

4. H. Subarsono, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, dimutasi sebagai Kepala Dinas Pangan Aceh Singkil;

5. Abd. Haris, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pangan, dimutasi sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Singkil.

Menaggapi informasi tersebut, salah seorang pejabat eselon II yang sempat dimutasi dan dilantik pada tanggal 19 Juli 2022 oleh Bupati Aceh Singkil Periode 2017-2022, Dulmusrid kepada Atjehwatch.com membenarkan perihal dirinya dikembalikan tugas ketempat sebelumnya, sesuai SK yang beredar sebelumnya melalui WA Grup dikalangan wartawan pada 06 Agustus 2022 (malam).

“Iya itu, memang kabar itu telah valid,” ungkapnya memberi konfirmasi, Sabtu, 06 Agustus 2022.

Reporter : Ahmad Azs

Previous Post

Dukung Rektor UIN Ar-Raniry, YARA Desak Dinas Syariat Islam di Aceh Dileburkan

Next Post

Festival Kuliner Aceh Hadirkan 700 Menu Khas Sumatra

Next Post

Festival Kuliner Aceh Hadirkan 700 Menu Khas Sumatra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Tingginya Angka Perceraian dan Kasus Kekerasan terhadap Anak

Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Tingginya Angka Perceraian dan Kasus Kekerasan terhadap Anak

02/10/2026
Ingat Kematian, Tgk Ruslan Ajak Jamaah Tinggalkan Dosa dan Perbanyak Taubat

Ingat Kematian, Tgk Ruslan Ajak Jamaah Tinggalkan Dosa dan Perbanyak Taubat

02/10/2026
Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

02/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

02/10/2026
Polda Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Tangkap 8 Orang dan Sita 2 Ekskavator

Polda Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Tangkap 8 Orang dan Sita 2 Ekskavator

02/10/2026

Terpopuler

Sahuti Rekomendasi KASN, Marthunis Kembalikan 5 Jabatan Kepala Dinas ke Posisi Semula

07/08/2022

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com