Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

redaksi by redaksi
02/10/2026
in Opini
0
Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Oleh: Khairul Amri

Sengketa lahan antara masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dengan PT Cemerlang Abadi (PT CA) kini bukan lagi sekadar urusan batas tanah di atas kertas. Konflik agraria yang berpusat di Kecamatan Babahrot ini telah bertransformasi menjadi potret nyata bagaimana public distrust atau ketidakpercayaan publik yang akut dapat melahirkan konsekuensi ekstrem berupa perlawanan fisik dan pembangkangan sipil di lapangan.

Akar dari ketidakpercayaan masyarakat sejatinya sangat beralasan. Secara hukum, posisi masyarakat berada di atas angin setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 3866 K/Pdt/2025. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu menyatakan bahwa lahan eks HGU PT CA seluas 2.847,18 hektare resmi berstatus Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang haknya harus diredistribusikan kepada rakyat.

Terlebih lagi, fakta hukum yang paling mendasar adalah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan di atas lahan tersebut telah resmi berakhir sejak 31 Desember 2017. Artinya, secara legalitas agraria, tanah tersebut sudah lama kembali menjadi tanah negara yang bebas dari hak penguasaan korporasi.

Kondisi ini diperparah oleh catatan hitam sejarah kemitraan. Sejak pertama kali HGU PT CA berdiri pada tahun 1990, perusahaan dinilai tidak pernah merealisasikan kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat sekitar. Pengabaian terhadap hak ekonomi warga lokal yang berlangsung puluhan tahun ini menjadi fondasi utama runtuhnya kepercayaan masyarakat. Janji kesejahteraan yang melekat pada kehadiran investasi sawit terbukti hanya isapan jempol.

Kini, apa yang disaksikan masyarakat di lapangan justru menjadi puncak kejanggalan. Publik secara logis bertanya-tanya: siapa yang memberikan izin terselubung atau ruang pembiaran bagi PT CA sehingga masih nekat beroperasi dan memanen buah sawit di atas tanah negara?

Faktanya, Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya secara resmi menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun rekomendasi atau perpanjangan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak HGU perusahaan habis. Begitu pula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang mengonfirmasi bahwa perusahaan tidak mengantongi dokumen lingkungan seperti AMDAL yang sah untuk wilayah operasi tersebut.

Artinya, operasi yang terus berjalan hari ini bukan karena adanya izin hukum resmi yang baru, melainkan murni akibat lemahnya eksekusi aparat penegak hukum dan sikap keras kepala korporasi yang terus berlindung di balik kekosongan tindakan di lapangan.

Ketidaktegasan dari Kejaksaan serta lambannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mematok tapal batas resmi secara fisik telah memberikan “karpet merah tanpa surat” bagi perusahaan untuk terus memetik keuntungan ilegal. Di titik inilah public distrust memuncak. Masyarakat mempertanyakan mengapa sebuah perusahaan yang HGU-nya sudah mati bertahun-tahun, tak berizin lingkungan, tak punya IUP baru, dan membangkang putusan MA masih bisa melenggang bebas memanen sawit di tanah negara.

Ketika saluran hukum formal dirasa mandul akibat pembiaran, hukum sosiologi politik mulai berlaku. Ketidakpercayaan publik yang menumpuk akhirnya meledak menjadi tindakan konfrontatif.

Aksi ratusan petani bersama aliansi mahasiswa pada akhir September 2026 kemarin menjadi bukti valid. Kehilangan kesabaran membuat massa mengambil alih fungsi penegakan hukum secara mandiri. Mulai dari pemasangan patok tapal batas secara sepihak, penghentian operasional, hingga tindakan nekat menggali parit raksasa menggunakan ekskavator untuk memutus total akses jalan truk pengangkut sawit perusahaan. Tindakan-tindakan ekstrem ini adalah bahasa frustrasi publik ketika melihat negara gamang menghadapi korporasi.

Konsekuensi lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah potensi kerugian ekonomi negara dan ancaman konflik horizontal. Tuntutan aliansi masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dugaan kerugian negara yang ditafsir mencapai Rp10 triliun akibat pemanfaatan lahan ilegal, mencerminkan betapa besar skala kerugian yang dirasakan publik atas lambannya penanganan kasus ini.

Kita tidak boleh membiarkan Abdya larut dalam ketidakpastian hukum yang merusak iklim investasi dan ketentraman sosial. Langkah berbagai elemen masyarakat yang mendesak DPRK Abdya untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) harus disambut sebagai sinyal positif untuk meredam tensi.

Pemerintah Daerah, BPN, dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan nyata, tegas, dan transparan. Langkah tercepat untuk memulihkan public distrust ini adalah dengan segera menutup celah pembiaran, memasang tapal batas fisik yang resmi, dan secara paksa menghentikan seluruh aktivitas ilegal PT CA di atas lahan TORA.

Jika negara tetap gamang dan membiarkan hukum diinjak-injak tanpa eksekusi, maka bersiaplah menghadapi konsekuensi yang lebih besar: hilangnya wibawa hukum dan konflik sosial yang jauh lebih membara di tanah Abdya.

Previous Post

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

Next Post

Ingat Kematian, Tgk Ruslan Ajak Jamaah Tinggalkan Dosa dan Perbanyak Taubat

Next Post
Ingat Kematian, Tgk Ruslan Ajak Jamaah Tinggalkan Dosa dan Perbanyak Taubat

Ingat Kematian, Tgk Ruslan Ajak Jamaah Tinggalkan Dosa dan Perbanyak Taubat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemilik Teras Kupi Blangpidie Salurkan Zakat Lewat Lazismu Abdya

Pemilik Teras Kupi Blangpidie Salurkan Zakat Lewat Lazismu Abdya

14/10/2026
Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 2]

14/10/2026
Pemkab Bengkalis Ajak Masyarakat Aceh Perkuat Ukhuwah dan Berkontribusi Bagi Daerah

Pemkab Bengkalis Ajak Masyarakat Aceh Perkuat Ukhuwah dan Berkontribusi Bagi Daerah

14/10/2026
Polisi Periksa 126 Saksi Terkait Kasus Korupsi Stunting Rp1,68 Miliar di Aceh Barat

Polisi Periksa 126 Saksi Terkait Kasus Korupsi Stunting Rp1,68 Miliar di Aceh Barat

14/10/2026
Bunda PAUD dan Disdikbud Aceh Besar Dorong Penguatan Karakter di Fase Golden Age

Bunda PAUD dan Disdikbud Aceh Besar Dorong Penguatan Karakter di Fase Golden Age

14/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

Bupati Tembus Bappenas, SKPK Pidie Jaya Kembali Usulkan Revisi R3P

MPU Abdya Gelar Musda ke-V, Bupati Minta Ulama Berkolaborasi untuk Ummat dan Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com