Banda Aceh – DPR Aceh berencana membuat qanun yang mengatur legalisasi ganja medis. Ide wacana pembuatan qanun itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2022.
Permenkes tersebut menjelaskan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Komisi V DPR Aceh bakal melibatkan berbagai pihak untuk mengkaji penggunaan ganja buat medis.
“Baru-baru ini ada keluar PMK Nomor 16 Tahun 2022. Ini dasar bahwa kita akan mengkaji lebih komprehensif dulu terhadap substansi keluarnya PMK, berbicara salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis,” kata Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani kepada wartawan, seperti dilansir detikSumut, Kamis (25/8/2022).
Falevi mengatakan pihaknya menginginkan ganja medis itu dapat menyembuhkan pasien yang menderita berbagai penyakit. Ganja asal Aceh disebut memiliki kualitas terbaik sehingga peluang itu harus dimanfaatkan pemerintah secara legal.
“Maka saya pikir sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun,” jelas Falevi.
“Di situlah kita atur nantinya mekanisme, kemudian tata cara, hal-hal dilarang dan dibolehkan. Ini menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD Aceh,” lanjut politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini.