Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Anggap Putusan Pecat Sidang Etik Ferdy Sambo Sudah Dapat Diperkirakan

Admin1 by Admin1
26/08/2022
in Nasional
0
Sambo dan Bharada E Bakal Diperiksa Komnas HAM Sore Ini di Mako Brimob

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Detikcom/Rifkianto Nugroho)

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, mengaku tidak kaget dengan keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Menurut Arsul, hukuman tersebut memang sepantasnya dijatuhkan kepada Sambo.

“Putusan PTDH dalam sidang etik terhadap Ferdy Sambo adalah hal yang sudah dapat diperkirakan. Karena kasus etik ini timbul dari kasus kejahatan berat, yakni pembunuhan berencana,” ujar Arsul saat dihubungi, Jumat, 26 Agustus 2022.

Arsul menyebut sidang kode etik ini sekaligus menunjukkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menuntaskan pengusutan kasus ini. Mengenai keputusan Sambo mengajukan banding atas keputusan PTDH, Arsul menyebut hal itu merupakan hak Sambo. “Maka, ya, itu memang upaya hukum yang tersedia untuk digunakan oleh tersangka. Ya tidak perlu kemudian dipersoalkan,” kata Arsul.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di KKEP. Hasilnya, Komisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Karena hal tersebut, mantan Kadiv Propam Polri itu diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. “Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri,” kata Dedi.

Sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. “Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya,” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus bidang penyidikan sudah melimpahkan 4 berkas tersangka Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Tim penyidik juga masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap enam orang yang sudah direkomendasi oleh inspektorat khusus untuk diproses obstruction of justice. “Sesuai perintah Pak Kapolri, timsus bekerja paralel dan secepatnya untk dituntaskan kasus terseebut,” ujarnya.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Dua Warga AS Mengaku Bersalah Curi Buku Harian Putri Biden

Next Post

Polisi di Aceh Timur Ditemukan Tewas di Rumahnya

Next Post
Kakek di Bima NTB Hamili Cucunya

Polisi di Aceh Timur Ditemukan Tewas di Rumahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

13/10/2026
Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

13/10/2026
Al Zaizi: Pelayanan Publik Harus Hadir, Korban Banjir Jangan Dipersulit

Al Zaizi: Pelayanan Publik Harus Hadir, Korban Banjir Jangan Dipersulit

13/10/2026
Wabup Raja Sayang Buka Festival Literasi Nagan Raya 2026, Dorong Budaya Baca di Era Digital

Wabup Raja Sayang Buka Festival Literasi Nagan Raya 2026, Dorong Budaya Baca di Era Digital

13/10/2026
MPU Abdya Gelar Musda ke-V, Bupati Minta Ulama Berkolaborasi untuk Ummat dan Daerah

MPU Abdya Gelar Musda ke-V, Bupati Minta Ulama Berkolaborasi untuk Ummat dan Daerah

13/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

DPR Anggap Putusan Pecat Sidang Etik Ferdy Sambo Sudah Dapat Diperkirakan

Tokoh Muda Susoh Apresiasi Bupati Dr. Safaruddin Atas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Panjang Baru

Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

Bupati Safaruddin Lepas Persada Abdya U-17 ke Babak 8 Besar Piala Soeratin di IKN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com