Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Eksekusi Badan Jalan Cot Mane-Blangpidie Abdya Diminta Tidak Tunggu Banyak Korban

Admin1 by Admin1
27/08/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Eksekusi Badan Jalan Cot Mane-Blangpidie Abdya Diminta Tidak Tunggu Banyak Korban

BLANGPIDIE – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, Provinsi Aceh Suhaimi, meminta pemerintah Provinsi Aceh untuk secepatnya mengeksekusi perbaikan badan jalan lintas Desa Cot Mane-Blangpidie di Kecamatan Blangpidie.

Hal ini, dikatakannya karena saat ini kondisi badan jalan itu sudah sangat memprihatinkan. Dimana, ditemukan banyak lubang yang kian membesar disepanjang badan jalan ini. Bahkan, saban hari ada warga yang mengalami kecelakaan akibat masuk lubang.

“Jangan tunggu korban berlimpah dulu baru eksekusi. Sesekali pihak terkait di Aceh melihat langsung ke lokasi. Saat ini, kondisinya sudah sangat parah, saban hari ada jatuh korban karena lubang yang berserakan,” kata Suhaimi, Jumat, 26 Agustus 2022.

Lanjutnya, kondisi ini kian parah ketika hujan datang. Lubang yang tertutup genangan air membuat lubang tidak nampak dan akan sangat berbahaya bagi warga yang melintas.

Katanya, jalan ini menjadi akses paling sering digunakan oleh warga pengendara, sebab, satu-satunya akses yang dapat memangkas waktu tempat ke Pusat Kota Blangpidie ketimbang harus melintasi jalan Nasional Cot Mane-Susoh.

“Masyarakat butuh hal yang langsung, nyata. Masyarakat butuh eksekusi bukan hanya kalimat segera dikerjakan saja, tapi belum jelas sampai saat ini. Maka, kita minta dipercepat kalau memang benar akan dibangun,” sebut dia.

Dia berujar, bekaca pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas disebutkan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Dikutip pada, Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

“Kemudian, kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” sebut dia mengutip UU.

Lanjutnya, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.

“Pada intinya, kami meminta disegerakan. Kami prihatin dengan keselamatan masyarakat, apalagi hukum sudah mengatur dengan rinci soal itu. Pada intinya disegerakan elsekusinya,” katanya.

Previous Post

BPPA Bantu Pulangkan Warga Aceh Timur dari Jakarta

Next Post

TMMD Reguler ke-114 Kodim 0110/Abdya, Mengisi Kemerdekaan ke-77 Warisan Leluhur

Next Post
TMMD Reguler ke-114 Kodim 0110/Abdya, Mengisi Kemerdekaan ke-77 Warisan Leluhur

TMMD Reguler ke-114 Kodim 0110/Abdya, Mengisi Kemerdekaan ke-77 Warisan Leluhur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

19/08/2026
Kemasyuran Aceh Masa lalu dan Jejak yang Membekas Berabad-Abad di Perlis

Kemasyuran Aceh Masa lalu dan Jejak yang Membekas Berabad-Abad di Perlis

19/08/2026
Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

19/08/2026
31.051 Nama, 931,53 Ton Beras: Siapa Menjamin Bantuan Pidie Jaya Tepat Sasaran?

31.051 Nama, 931,53 Ton Beras: Siapa Menjamin Bantuan Pidie Jaya Tepat Sasaran?

19/08/2026
SD Alam Inklusif IOS dan BENTALA Perkuat Pendidikan Lingkungan

SD Alam Inklusif IOS dan BENTALA Perkuat Pendidikan Lingkungan

19/08/2026

Terpopuler

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

17/08/2026

Eksekusi Badan Jalan Cot Mane-Blangpidie Abdya Diminta Tidak Tunggu Banyak Korban

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Tari Rapa’i Geleng FAH UIN Ar-Raniry Pukau Panggung Internasional SIGMA Unplugged 2026 di Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com