Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Tiga Hektare di Aceh Utara

Admin1 by Admin1
30/08/2022
in Lintas Timur
0
Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Tiga Hektare di Aceh Utara

Polisi temukan ladang ganja di Aceh Utara. Istimewa

LHOKSEUMAWE – Tim gabungan dari Polda Banten dan Polres Lhokseumawe memusnahkan 30 ribu batang ganja di lahan seluas tiga hektare di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan, mengatakan ladang ganja tersebut berada dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Terungkapnya ladang ganja ini hasil dari pengembangan usai tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal Aceh.

“Pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan dan Banten,” kata Didid, Selasa (30/8).

Dia menjelaskan, akhir tahun 2021 lalu, Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua tersangka di Cikande, Serang, dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering.

Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi satu tersangka di Anyer, Cilegon, dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.

Dari pengakuan ketiga tersangka, petugas langsung bergerak cepat berangkat ke Medan, Sumatera Utara.

“Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja. Dari rangkaian penangkapan itulah, polisi menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di sini,” ujar Didid Imawan.

Sebanyak 30 ribu batang ganja itu dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi yang berjarak 300 meter dari jalan desa. Tanaman ganja tersebut diperkirakan berusia empat bulan dengan tingginya sudah mencapai dua meter.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Pj Gubernur Harapkan APIP dan APH Dampingi Pengawasan Pangan di Aceh

Next Post

Angkut BBM Pakai Mobil Bertangki Modifikasi, Dua Warga Aceh Besar Ditangkap

Next Post
Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Angkut BBM Pakai Mobil Bertangki Modifikasi, Dua Warga Aceh Besar Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Jemaah Haji Aceh yang Meninggal di Arab Saudi Jadi 18 Orang

Ohku, Jemaah Haji Aceh yang Meninggal di Arab Saudi Jadi 18 Orang

25/06/2026
34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25/06/2026
3 Bulan Pascabanjir Bandang, Siswa SD-SMP di Nagan Raya Aceh Masih Belajar di Tenda

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 28 Sekolah di Aceh

25/06/2026
Pemkab Aceh Timur Bangun Kembali Sekolah Rusak Diterjang Banjir

Pemkab Aceh Timur Bangun Kembali Sekolah Rusak Diterjang Banjir

25/06/2026
Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

25/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com