Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

80 Warga Jawa Tengah Dicatut Namanya oleh Partai Politik, Bawaslu: Parpolnya Beragam

Admin1 by Admin1
01/09/2022
in Nasional
0

Jakarta – Sebanyak 80 warga di Jawa Tengah dicatut namanya sebagai anggota partai politik. Mereka lantas mengadu ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu Jawa Tengah karena merasa bukan anggota partai politik.

Puluhan warga tersebut mengetahui namanya terdaftar sebagai anggota parpol dalam aplikasi miliki Komisi Pemilihan Umum. “Nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol,” kata Anggota Bawaslu Jateng, Rofiudin, pada Rabu, 30 Agustus 2022.

Bawaslu Jateng bersama jajaran di 35 kabupaten dan kota telah membuka posko pengaduan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. “Warga juga bisa menyampaikan pengaduan atau laporan secara langsung di kantor Bawaslu Provinsi maupun kantor Bawaslu 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah,” kata dia.

Sejak dibuka pada awal Agustus lalu hingga kini ada 80 warga yang melapor. Warga yang mengaku sebagai anggota parpol itu tersebar di sejumlah daerah di Jateng. “Partainya sangat beragam. Dari berbagai partai,” sebut Rofi.

Bawaslu Jateng lantas menyampaikan saran perbaikan kepada KPU. Antara lain, anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dihapus. “Begitu juga sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret,” kata dia.

Masyarakat yang ingin mengecek keanggotaan parpol dapat membuka laman infopemilu.kpu.go.id. Jika merasa bukan anggota parpol dan dicatut dapat melapor ke Bawaslu di daerah.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Masyarakat Gayo Sepakat untuk Bangun Kecerdasan Informasi dengan Literasi Digital

Next Post

Turis Asing ke Korea Selatan Tak Lagi Wajib Tes Corona Sebelum Berangkat

Next Post

Turis Asing ke Korea Selatan Tak Lagi Wajib Tes Corona Sebelum Berangkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

15/06/2026
Gempa M 7,8 Guncang Filipina Berpotensi Tsunami

Lagi, Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Sinabang

15/06/2026
Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Pidie

Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Pidie

15/06/2026
Karhutla di Aceh Barat Meluas Jadi 34,1 Hektare

Karhutla di Aceh Barat Meluas Jadi 34,1 Hektare

15/06/2026
Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

15/06/2026

Terpopuler

80 Warga Jawa Tengah Dicatut Namanya oleh Partai Politik, Bawaslu: Parpolnya Beragam

01/09/2022

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com