Jakarta – Sebanyak 80 warga di Jawa Tengah dicatut namanya sebagai anggota partai politik. Mereka lantas mengadu ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu Jawa Tengah karena merasa bukan anggota partai politik.
Puluhan warga tersebut mengetahui namanya terdaftar sebagai anggota parpol dalam aplikasi miliki Komisi Pemilihan Umum. “Nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol,” kata Anggota Bawaslu Jateng, Rofiudin, pada Rabu, 30 Agustus 2022.
Bawaslu Jateng bersama jajaran di 35 kabupaten dan kota telah membuka posko pengaduan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. “Warga juga bisa menyampaikan pengaduan atau laporan secara langsung di kantor Bawaslu Provinsi maupun kantor Bawaslu 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah,” kata dia.
Sejak dibuka pada awal Agustus lalu hingga kini ada 80 warga yang melapor. Warga yang mengaku sebagai anggota parpol itu tersebar di sejumlah daerah di Jateng. “Partainya sangat beragam. Dari berbagai partai,” sebut Rofi.
Bawaslu Jateng lantas menyampaikan saran perbaikan kepada KPU. Antara lain, anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dihapus. “Begitu juga sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret,” kata dia.
Masyarakat yang ingin mengecek keanggotaan parpol dapat membuka laman infopemilu.kpu.go.id. Jika merasa bukan anggota parpol dan dicatut dapat melapor ke Bawaslu di daerah.








