BLANGKEJEREN – Polres Gayo Lues memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dari hasil penangkapan di halaman Mapolres Gayolues, Selasa (13/09/2022)
Kapolres Gayo Lues, Efrianza SIK menyampaikan, pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Gayo Lues selama bulan Juli hingga september tahun 2022.
Wakil Bupati Gayo Lues, H Said Sani dalam sambutannya pada kegiatan pemusnahan barang haram tersebut menyampaikan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba di tengah masyarakat bahkan tingkat nasional juga sangat penting.
“Kami sangat berharap kerjasama kita untuk sama-sama menanggulangi hal tersebut, baik itu pemerintah, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kita jangan hanya berharap kepada Polri saja,” kata Wabub Said Sani.
Di waktu yang bersamaan Kapolres Gayo Lues menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah merujuk pada laporan polisi,LP-A 16/VII 2022/resNarkoba tanggal 15 Juli 2022, atas nama AR dan S.Lapran Polisi LP-A /16/VII/2022 resNarkoba tanggal 23 Juli 2022 atas nama J dan Sa,LP-A/18/VIII 2022/resNarkoba tanggal 25 Juli 2022 atas nama RA dan T,LP-A/19/VIII 2022/resNarkoba tanggal 26 Agustus 2022 Atas nama,SH.LP-A/20/VIII/2022/resNarkoba tanggal 31 Agustus 2022 Atas nama SB dan MJG.Lp-A/21/IX/2022 resNarkoba tanggal 03 September 2022. Atas Nama inisial DA.
Total Barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu sebanyak 12,39 gram, dan jenis ganja sebanyak 305,14 kg.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut turut dihadiri Kapolres Gayo Lues Efrianza SIK, Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani, Dandim 0113 Gayo Lues Letkol Inf Kerismanto SPd, Kejari Gayo Lues, Kadis Kesehatan Riadus Shalihn SKM, Kadis Kominfo Said Idris Wintareza, Kepala BNNK Fauzul iman,ST, Kepala Dinas dan Kesbang Pol H Muhammad Noh.
Reporter: Hamsani










