Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Minta Lukas Enembe Tenangkan Masyarakat Jika Ingin Diperiksa di Jayapura

Admin1 by Admin1
20/09/2022
in Nasional
0
KPK Minta Lukas Enembe Tenangkan Masyarakat Jika Ingin Diperiksa di Jayapura

Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 19 September 2022. Menkopolhukam menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menghadiri undangan pemeriksaan yang telah disampaikan lembaga antirasuah tersebut.

“Kami akan lakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas untuk hadir di KPK, atau misalnya pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami mohon kerja samanya, agar juga masyarakat ditenangkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar Kemenkopolhukam pada Selasa, 19 September 2022.

Alex mengatakan KPK akan melakukan pemeriksaan secara profesional. “Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata dia.

Menurut Alex, narasi yang dikembangkan saat ini seolah olah KPK melakukan kriminalisasi kepada Gubernur Papua itu karena hanya menyangkut uang Rp 1 miliar.

“Dalam proses penyidikan baru Rp 1 miliar itu yang bisa kami lakukan klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen,” ujar Alex.

Menurut dia, perkara yang lain juga tengah dikembangkan KPK. Salah satunya adalah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang menemukan ratusan miliar rupiah transasksi mencurigakan.

“Kepada penasihat hukum Lukas Enembe, kami mohon kerja samanya,” kata dia.

Alex mengatakan, KPK saat ini berdasarkan undang undang yang baru memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 (Surat perintah penghentian penyidikan).

“Kalau nanti Pak Lukas Enembe bisa tunjukkan dari mana uang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya dari tambang emas, ya sudah pasti akan kami hentikan,” kata Alex.

Karena itu KPK meminta Lukas Enembe bersedia diklarifikasi. Dia mengatakan, KPK juga menghormati hak hak Lukas Enembe.

“Kalau nanti juga pak Lukas ingin berobat, kami pasti akan memfasilitasi. Hak hak tersangka akan kami hormati,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, bahwa Gubernur Papua, Lukas Enembe, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai ratusan miliar. Dia menyatakan bahwa Lukas tak hanya menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi bernilai Rp 1 miliar seperti yang digaungkan penasihat hukumnya.

“Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata Mahfud pada kesempatan yang sama kemarin.

Mahfud menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan 12 hasil analisis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PPATK juga disebut sudah memblokir atau membekukan rekening politikus Partai Demokrat itu sebesar Rp 71 miliar.

Lukas, menurut Mahfud Md, terjera korupsi dalam hal dana operasional pimpinan dan pengelolaan dana PON. Selain itu, Lukas juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Proses Wajib Militer di Korea Selatan, Begini Tahapan Ikut Wamil

Next Post

Tingkatkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong, BMA Kembali Tandatangan MoU dengan DPMG Aceh

Next Post
Tingkatkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong, BMA Kembali Tandatangan MoU dengan DPMG Aceh

Tingkatkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong, BMA Kembali Tandatangan MoU dengan DPMG Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

25/03/2026
Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

25/03/2026
Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

25/03/2026
Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

25/03/2026
Pemko Banda Aceh Tetap Hadirkan Layanan Publik Siaga Saat Lebaran

Pemko Banda Aceh Tetap Hadirkan Layanan Publik Siaga Saat Lebaran

25/03/2026

Terpopuler

Kursi Abang Samalanga di DPR Aceh Mulai ‘Digoyang’ Para Anggota

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

24/03/2026

KPK Minta Lukas Enembe Tenangkan Masyarakat Jika Ingin Diperiksa di Jayapura

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com