Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Lagi, Jaksa Tahan Bendahara Turnamen Tsunami Cup

Admin1 by Admin1
22/09/2022
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Bendahara Turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup, Mirza ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Mirza ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar dan segera disidang.

“Setelah dilakukan penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Muharizal mengatakan, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Mirza disebut ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September lalu bersama adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bernama Zaini Yusuf.

“Proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” jelasnya.

Menurutnya, Mirza ditetapkan sebagai tersangka karena penerimaan dan pengeluaran uang untuk kegiatan AWSC tidak dilakukan sesuai standar baku pengelolaan keuangan. Penggunaan anggaran juga disebut tidak didukung bukti relevan.

“Pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” ujarnya.

Tersangka Mirza disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, event AWSC 2017 digelar pada masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Nova Iriansyah. Turnamen sepakbola internasional itu diikuti empat negara yakni Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam.

Pertandingan digelar di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh pada 2 hingga 6 Desember 2017. Turnamen dengan total hadiah Rp 550 juta itu diluncurkan Irwandi Yusuf di sebuah hotel di Banda Aceh.

Gubernur Irwandi, mengatakan, turnamen tersebut digelar sebagai perwujudan dari rasa solidaritas dunia terhadap Aceh yang pernah dilanda tsunami pada 2004 lalu. Awalnya, ada sejumlah negara yang menyatakan bersedia bertanding. Namun karena bersamaan dengan kalender kegiatan FIFA, beberapa negara mundur.

Menurut Irwandi, Pemerintah Aceh melalui program Aceh Teuga (Aceh kuat) mempunyai misi untuk mengembalikan dan meningkatkan prestasi olahraga Aceh, salah satunya melalui peningkatan frekuensi even kompetisi olahraga untuk menjaring bibit-bibit unggul.

“Inilah di antara yang menjadi latar belakang penyelenggaraan Aceh World Solidarity ini,” jelas Irwandi.

Sumber: detik.com

Previous Post

Muswil KAHMI Aceh Diharapkan Lahir Pemimpin yang Berintegritas

Next Post

Sudirman Ditemukan Warga di Aliran Sungai Sudah Tak Bernyawa

Next Post

Sudirman Ditemukan Warga di Aliran Sungai Sudah Tak Bernyawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

31.051 Nama, 931,53 Ton Beras: Siapa Menjamin Bantuan Pidie Jaya Tepat Sasaran?

31.051 Nama, 931,53 Ton Beras: Siapa Menjamin Bantuan Pidie Jaya Tepat Sasaran?

19/08/2026
SD Alam Inklusif IOS dan BENTALA Perkuat Pendidikan Lingkungan

SD Alam Inklusif IOS dan BENTALA Perkuat Pendidikan Lingkungan

19/08/2026
Kemenag Aceh Timur Kunjungi Kediaman Dua Siswi Korban Musibah Kebakaran

Kemenag Aceh Timur Kunjungi Kediaman Dua Siswi Korban Musibah Kebakaran

19/08/2026
STIKes Assyifa Aceh Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Bira Lhok

STIKes Assyifa Aceh Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Bira Lhok

19/08/2026
Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong

19/08/2026

Terpopuler

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

17/08/2026

Lagi, Jaksa Tahan Bendahara Turnamen Tsunami Cup

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com