Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ohku, Mahasiswa Sumedang Beli Paket Ganja Aceh Pakai Alamat Kampus

Admin1 by Admin1
24/09/2022
in Nanggroe
0

SUMEDANG – Polisi menangkap TNR (24), seorang mahasiswa semester akhir dari sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat. TNR ditangkap berikut barang narkotika jenis ganja seberat 515 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, tersangka TNR sudah tiga kali membeli paket ganja melalui jasa ekspedisi.

TNR membeli kepada seseorang yang berasal dari Aceh berinisial ALX yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Dari tiga kali dia transaksi, untuk barang bukti yang jumlahnya banyak yang transaksi terakhir ini, 515 gram,” ujar Akmal saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Akmal melanjutkan, daun haram tersebut dikonsumsi TNR sendiri dan sebagiannya dijual kepada teman-teman satu lingkungan di organisasi intra kampus dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000, tergantung jumlah paket.

“Hasil pemeriksaan urine terhadap Tersangka TNR juga positif mengandung THC (ganja),” tuturnya.

Sebelumnya, penangkapan terhadap TNR berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 24 Agustus 2022 tentang adanya paket kiriman yang diduga berisi ganja yang dikirim dari Aceh menuju Sumedang Jawa Barat.

 “Atas dasar informasi tersebut kemudian Timsus melakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan diketahui satu paket berisi ganja tersebut dikirim dari Aceh menuju Sumedang Jawa Barat,” katanya.

 Akmal mengatakan, pengiriman paket tersebut dialamatkan ke salah satu sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikam terhadap paket tersebut.

“Pada tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 10.00 WIB , Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TNR pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi,” ungkapnya.

Polisi kemudian menggeledah barang tersebut lalu ditemukan barang bukti berupa tiga kotak kemasan kopi yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik silver berisi daun ganja dan biji ganja kering dengan berat brutto 55 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka TNR, diakui bahwa 12 paket ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli melalui temannya ALX. TNR membeli dengan metode transfer antarbank seharga Rp2juta. 

“Kemudian ganjanya dikemas dalam paket lalu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima yang sudah tersangka TNR tentukan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sumber: iNews.id

Previous Post

Kapaloe, Bencana Hidrometeorolgi Ancam Aceh

Next Post

2 Hari Terapung di Laut, 3 Nelayan Aceh Diselamatkan Polisi Malaysia

Next Post

2 Hari Terapung di Laut, 3 Nelayan Aceh Diselamatkan Polisi Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hujan Deras Sebabkan Banjir dan Longsor di Sejumlah Wilayah Gayo Lues

Hujan Deras Sebabkan Banjir dan Longsor di Sejumlah Wilayah Gayo Lues

30/06/2026
Dosen Psikologi Unimal Fasilitasi Support Group bagi Korban Kekerasan di Aceh Utara

Dosen Psikologi Unimal Fasilitasi Support Group bagi Korban Kekerasan di Aceh Utara

30/06/2026
Ruhama Tanjong Terima Kunjungan Tim Asesor Badan Akreditasi Dayah Aceh

Ruhama Tanjong Terima Kunjungan Tim Asesor Badan Akreditasi Dayah Aceh

30/06/2026
Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

30/06/2026
Jerman Diguncang Penembakan Massal, 5 Orang Tewas

Jerman Diguncang Penembakan Massal, 5 Orang Tewas

30/06/2026

Terpopuler

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

29/06/2026

Dua Remaja di Abdya Dikabarkan Hanyut di Laut Ujong Manggeng

Ohku, Mahasiswa Sumedang Beli Paket Ganja Aceh Pakai Alamat Kampus

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Meurah Dua FC Melaju Ke Final Piala Kapolres Pijay, Usai Singkirkan Bandar Baru FC

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com