BLANGPIDIE – Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Meulaboh Aceh Barat melaksanakan Rapat Sosialisasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Rapat Sosialisai itu bertujuan untuk upaya keamanan negara tentang keberadaan orang asing di wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
Rapat yang melibatkan Kesbangpol Abdya, TNI-Polri, BIN, unsur intelijen lainnya, DanPosLanal Abdya, para Camat serta pihak terkait lainnya itu berlangsung di Aula Hotel Grand Lauser Blangpidie, Rabu (28/09/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Azhar, SH MH, melalui Kasi Intel DAKIM Iskandar Yus mengatakan bahwa, tugas TIMPORA tersebut sangatlah penting, mengingat pengawasan terhadap lalulintas orang agar betul-betul menjadi perhatian semua pihak, apalagi pihak terkait seperti Kesbangpol, BIN, TNI-Polri dan unsur intelijen lainnya.
“Kita harus serius dan berhati-hati serta perlu bersinergi dalam melakukan pengawasan lalu lintas setiap orang, apalagi lagi orang asing, mereka bisa saja berbuat hal negatif di negara kita dan akan berdampak positif, karena demikian hal terburuk harus kita waspadai, ini semua sudah di atur dalam undang undang kita.” kata Iskandar Yus, Kasi Intel DAKIM.
Undang undang No.6 tahun 2011 pasal 62 menjelaskan tentang keimigrasian, meliputi pengawasan terhadap warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, yang meliputi lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
“Bagi yang keluar dan masuk harus kita awasi bersama, apalagi orang asing yang sudah berbaur dengan masyarakat kita, harus diawasi, tentunya kita berharap mereka membawa dampak yang positif bagi masyarakat,” ungkap Iskandar Yus. [Rusman]









