BLANGPIDIE – Setelah melakukan rapat bersama soal lahan untuk Eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik pada hari Senin (26/09) lalu, kini Pemerintah Abdya kembali melakukan rapat koordinasi bersama unsur terkait.
Dalam rapat lanjutan pembahasan realisasi lahan untuk korban konflik dan Eks Kombatan itu berlangsung di Pendopo Bupati Abdya. Dihadiri Wakil Ketua DPRK, Hendra Fadli, Sekda Salman Alfarisi, BPN, Kepala PN Blangpidie, Kepala PKPA, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Ketua KPA 013 Blangpidie, H. Abdurrahman alias Tgk Doraman didampingi beberapa petinggi KPA beserta mantan Komandan GAM, para Kepala SKPK, dan pihak terkait lainnya, (28/09/2022).
Pj Bupati Abdya, H. Darmansah, S. Pd MM, yang memimpin langsung rapat tersebut menyampaikan, dalam waktu dekat pihak pemerintahan akan mengusulkan permohonan pelepasan hutan lindung untuk lahan perkebunan para korban konflik kepada Pemerintah Pusat, itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan perjanjian damai di Helsinki.
Sebelumnya, pada saat mengawali rapat lanjutan tersebut, Sekda Abdya Salman Alfarisi, meminta kepada Kepala Dinas Pertanahan untuk melaporkan progres yang ditemukan di lapangan, terutama terkait kejelasan lahan 4.239 hektare milik sebuah LSM yang mengatasnamakan masyarakat Gampong Alue Jerjak Kecamatan Babahrot.
Lahan itu diajukan oleh salah satu LSM dengan penanggungjawabnya Bustami. Tanah itu sudah memiliki persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan Nomor: SK.1268/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 tanggal 30 Maret 2021, yang berstatus sebagai tanah Pengelolaan Hutan Desa (HPHD).
Setelah mendengar penjelasan dari Bustami, Pj Bupati Abdya kemudian mempersilahkan perwakilan mantan Kombatan GAM untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait masalah lahan tersebut.
Dari penyampaian keduanya disimpulkan dua opsi tentang lahan untuk korban konflik. Pertama, di lahan yang diajukan oleh pihak Bustami. Kedua, lahan yang direkomendasikan oleh mantan Kombatan GAM. Kedua lahan tersebut terletak di kawasan Krueng Sapi, Kecamatan Babahrot kabupaten setempat.
Setelah dilakukan diskusi terkait penentuan lahan, forum memutuskan untuk mengambil opsi kedua, yaitu mengajukan permohonan pembebasan hutan kepada Pemerintah Pusat seluas 2 ribu hektare di kawasan kilometer 14.
“Sebagai tanda jadi, kita menyerahkan dulu lima hektare lahan yang tidak masuk dalam hutan lindung di kawasan itu. Nanti, kita bersama-sama yang hadir di sini turun ke lapangan untuk mengecek langsung lahan tersebut,” ungkap H. Darmansah.
Jika hal itu jadi, lahan tersebut nantinya akan dibagikan kepada korban konflik dan diikat dengan aturan, bahwa lahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka yang ditentukan.
“Nanti, lahan yang diusulkan oleh saudara Bustami itu juga harus dibuka secara transparan. Kita juga harus tahu siapa saja yang akan memanfaatkan lahan itu, jangan sampai penerima lahan itu tumpang tindih, Itu tidak boleh,” tegas Darmansah.
Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Darmansah langsung menunjuk Sekda, Salman Alfarisi sebagai ketua dalam pengurusan administrasi.
“Hari ini, kita tunjuk Pak Sekda sebagai ketua dalam hal ini. Nanti, apapun persyaratan administrasi sudah siap dikerjakan, sehingga setelah saya balik dari Jakarta, surat permohonan untuk pelepasan hutan itu sudah bisa saya tandatangani. Yang terpenting adalah, pemerintah daerah bekerja sesuai dengan kewenangannya, sebab wewenang pertanahan itu wilayahnya Pemerintah Pusat,” pungkasnya. [Rusman]










