Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

redaksi by redaksi
26/03/2026
in Lintas Timur
0
YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

Banda Aceh – Kecelakaan maut akibat jalan berlubang di ruas Medan–Banda Aceh kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Aceh Timur. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai peristiwa ini tidak cukup dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan harus ditarik ke ranah pertanggungjawaban hukum penyelenggara jalan.

Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H, menegaskan bahwa negara melalui penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Ketika kerusakan jalan dibiarkan tanpa perbaikan atau bahkan tanpa rambu peringatan, maka situasi tersebut tidak lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (24/3/2026) pagi di Gampong Meunasah Teugoeh, Kecamatan Nurussalam (Bagok), Kabupaten Aceh Timur.
Sepasang suami istri yang melintas menggunakan sepeda motor terperosok ke dalam lubang di badan jalan. Lubang tersebut tidak terlihat karena posisi mereka berada di belakang kendaraan lain.

Tanpa ruang untuk menghindar, sepeda motor yang dikendarai langsung menghantam lubang dan menyebabkan keduanya terjatuh keras ke aspal.

Sang istri meninggal dunia di lokasi akibat benturan, sementara suaminya, Jhon Butar-butar, selamat dengan luka pada bahu. Keterangan korban selamat menguatkan bahwa faktor utama kecelakaan bukan pada kelalaian pengendara, melainkan kondisi jalan yang tidak layak dan minim pemeriksaan jalan.

Warga sekitar menyebutkan kerusakan jalan tersebut bukan hal baru. Kondisinya telah lama dikeluhkan, namun belum mendapatkan penanganan memadai. Tidak adanya tanda peringatan di lokasi memperbesar risiko bagi pengguna jalan, terutama pada jalur padat seperti Medan–Banda Aceh yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi.

Dalam perspektif hukum kata Safar, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi membahayakan.

Jika belum dapat diperbaiki, setidaknya harus diberikan tanda atau rambu peringatan. Ketentuan ini bukan sekadar norma administratif, melainkan kewajiban hukum yang jika dilanggar dapat berujung pidana.

“YARA siap membantu korban untuk melaporkan ini secara Pidana, secara lisan sudah kami sampaikan ke Ust Nasir Djamil di Komisi III DPR RI, dan beliau mendukung untuk diadvokasi secara hukum termasuk mempidanakan pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan jalan tersebut,” Sebut Safar, Rabu 25 Maret 2026.

YARA menilai, ketika kewajiban tersebut diabaikan hingga menyebabkan korban jiwa, maka unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ dapat terpenuhi. Dalam kondisi tertentu, ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh lalai dalam memenuhi standar keselamatan infrastruktur publik.

Lebih jauh, kasus ini juga membuka ruang gugatan perdata terhadap penyelenggara jalan. Dalam kerangka perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, kelalaian yang menimbulkan kerugian, termasuk hilangnya nyawa, dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi.

Dengan demikian, negara tidak hanya berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi juga perdata.

Ruas jalan tempat kejadian diketahui merupakan jalan nasional, yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui instansi teknis terkait. Namun demikian, pengawasan di lapangan tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah daerah.

YARA menilai penting adanya penelusuran menyeluruh untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab, baik dari sisi perencanaan, pemeliharaan, maupun pengawasan.

Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih luas, yakni lemahnya respons terhadap kerusakan jalan dan tidak optimalnya sistem pengawasan infrastruktur. Dalam banyak kasus, kerusakan jalan kerap dianggap hal biasa hingga akhirnya menelan korban.

Padahal, secara hukum, setiap kerusakan yang berpotensi membahayakan seharusnya ditangani secara cepat dan terukur.

YARA mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan bukan hanya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga sebagai langkah korektif agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Penegakan hukum dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong akuntabilitas penyelenggara jalan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban,” Tegas Safar.

Previous Post

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Next Post

Iran Ngamuk Lagi! Gempur Israel & Pasukan AS Pakai Drone hingga Rudal

Next Post
Iran Ngamuk Lagi! Gempur Israel & Pasukan AS Pakai Drone hingga Rudal

Iran Ngamuk Lagi! Gempur Israel & Pasukan AS Pakai Drone hingga Rudal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinsos Berikan Bimbingan Sosial, Bupati Abdya Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Manggeng

Dinsos Berikan Bimbingan Sosial, Bupati Abdya Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Manggeng

02/09/2026
Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

02/09/2026
Lembaga Wali Nanggroe Sosialisasikan Qanun di Aceh Barat

Lembaga Wali Nanggroe Sosialisasikan Qanun di Aceh Barat

02/09/2026
SMKN 1 Gandapura Gelar Jejak Pustaka Budaya di Hakdikda 2026

SMKN 1 Gandapura Gelar Jejak Pustaka Budaya di Hakdikda 2026

02/09/2026
300 Peserta Ikut Pelatihan Kaderisasi Da’i dan Da’iyah di Abdya, Dr. Safaruddin Bantu Sarana, Prasarana serta Penguatan Ekonomi Santri

300 Peserta Ikut Pelatihan Kaderisasi Da’i dan Da’iyah di Abdya, Dr. Safaruddin Bantu Sarana, Prasarana serta Penguatan Ekonomi Santri

02/09/2026

Terpopuler

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

02/09/2026

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

Ohku, Dana Bencana Rp37,9 Miliar Mengendap: 96% Belum Terserap, Bupati Pijay Ancam Sanksi OPD

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Langit ‘Mulai Tak Bersahabat’, BPBD Pidie Jaya Minta Warga Bersiap

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com