Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Panwaslu Pijay Laksanakan SIPS Terhadap Parnas dan Parlok

Admin1 by Admin1
29/09/2022
in Nanggroe
0
Panwaslu Pijay Laksanakan SIPS Terhadap Parnas dan Parlok

MEUREUDU – Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya melakukan sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi partai nasional dan partai politik lokal di Kantor Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya, Kamis 29 September 2022.

Komisioner Panwaslu Pidie Jaya Muzakkir, SH, MH menjadi sebagai pemateri pada acara tersebut mengatakan sesuai dengan Pasal 102 Ayat (3) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di antaranya menegaskan bahwa dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu, Bawaslu Kab/Kota bertugas, menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota, memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota, melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota, dan melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota.

“Apabila tidak mencapai kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa, serta memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota,” kata Muzakkir, SH, MH.

Dikatakannya, “penyelesaian sengketa proses pemilu (PSPP) berfungsi, antara lain sebagai; Sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilu, sarana perlindungan hak politik untuk dipilih (right to be elected) dan sarana untuk mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam proses pemilu,” ujar Muzakkir

Dijelaskannya, sengketa proses pemilu merupakan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dan sengketa pemilu yang terjadi antar peserta pemilu.

“Sebagai objek sengketa dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Keputusan KIP atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KIP Kabupaten/Kota,” jelas Muzakkir.

Lanjutnya, berkaitan dengan tahapan penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu nantinya, terhadap permohonan sengketa tersebut setelah diregistrasi akan dilakukan proses mediasi antara pemohon dan termohon.

“Apabila proses mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilakukan adjudikasi sebagai proses persidangan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu,” Ujar Muzakkir SH, MH.

Pantauan Atjehwatch.com, dalam acara tersebut juga dilakukan pengenalan terhadap penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) oleh staf sekretariat Panwaslih Pidie Jaya sebagai sarana atau mekanisme permohonan penyelesaian sengketa secara tidak langsung, yang akan digunakan oleh partai politik nantinya dalam upaya penyelesaian sengketa proses pemilu.

Dalam acara tersebut hadir sebagai peserta perwakilan partai politik calon Peserta Pemilu di Kabupaten Pidie Jaya. Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dan para tamu undangan lainnya.[Mul]

Previous Post

MKKS SMA Kota Banda Aceh Gelar Rapat Kerja

Next Post

Bupati Aceh Barat Lantik 290 Keuchik Terpilih 2022-2028

Next Post

Bupati Aceh Barat Lantik 290 Keuchik Terpilih 2022-2028

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

SD Alam Inklusif IOS dan BENTALA Perkuat Pendidikan Lingkungan

SD Alam Inklusif IOS dan BENTALA Perkuat Pendidikan Lingkungan

19/08/2026
Kemenag Aceh Timur Kunjungi Kediaman Dua Siswi Korban Musibah Kebakaran

Kemenag Aceh Timur Kunjungi Kediaman Dua Siswi Korban Musibah Kebakaran

19/08/2026
STIKes Assyifa Aceh Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Bira Lhok

STIKes Assyifa Aceh Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Bira Lhok

19/08/2026
Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong

19/08/2026
Tausiah Subuh di Masjid Baitul Qahar, Bupati Abdya: Orang Tua Biasakan Bawa Anak-anak Shalat ke Masjid

Tausiah Subuh di Masjid Baitul Qahar, Bupati Abdya: Orang Tua Biasakan Bawa Anak-anak Shalat ke Masjid

19/08/2026

Terpopuler

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

17/08/2026

Panwaslu Pijay Laksanakan SIPS Terhadap Parnas dan Parlok

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com