Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

YARA Minta Pengawasan Pupuk Bersubsidi Ditingkatkan

Admin1 by Admin1
19/10/2022
in Ekonomi
0

Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyatakan, pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masih dijual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah akibat lemahnya pengawasan.

“Pengawasan pupuk bersubsidi di Abdya ini terkesan lemah dan harus ditingkatkan agar para pengecer atau kios penyalur tidak menjual dengar harga sesuka hati,” kata ketua YARA perwakilan Abdya, Suhaimi di Blangpidie, Rabu.

Ia mengatakan, harga HET pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp130 ribu/karung isi 50 kilogram, dan pupuk jenis urea Rp115 ribu/ karung isi 50 kg.

Namun lanjut dia, fakta di lapangan dan laporan dari masyarakat petani masih ada oknum pengecer menjual hingga Rp 200 ribu/karung untuk jenis NPK dan Rp150 ribu jenis urea.

Ia menegaskan, berdasarkan informasi diperoleh dari petani hampir rata-rata Kecamatan di Kabupaten Abdya ada oknum pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

Selain itu, masyarakat petani juga terkesan dipaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga Rp10.000 per kilogram meski itu tidak banyak.

“Penjualan pupuk bersubsidi itu di paketkan dengan pupuk Non subsidi. Misalnya gini, jika ingin membeli pupuk NPK Phonska, petani harus beli pupuk nonsubsidi. Kalau tidak, pupuk NPK Phonska tidak diberikan, ” katanya

Ia berharap kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada para oknum pengecer nakal yang menjual pupuk bersubsidi karena tidak sesuai ketentuan pemerintah.

Previous Post

Kajati Dukung Rakernas ke-2 JMSI di Banda Aceh

Next Post

Dua Pria Asal Aceh Ngaku Jual Sabu Akibat ‘Kepepet’

Next Post
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Dua Pria Asal Aceh Ngaku Jual Sabu Akibat 'Kepepet'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Geliat Perajin Usaha Dodol di Aceh Besar

Geliat Perajin Usaha Dodol di Aceh Besar

31/03/2026
Kak Na Ajak Pengurus Dekranasda Inventarisir Pengrajin Terimbas Bencana

Kak Na Ajak Pengurus Dekranasda Inventarisir Pengrajin Terimbas Bencana

31/03/2026
Ohku, Prajurit TNI Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon dari Kodam Iskandar Muda

Ohku, Prajurit TNI Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon dari Kodam Iskandar Muda

31/03/2026
Wahyu Rovaldi Ditunjuk sebagai Plt Kepala Bapperida Aceh Barat

Wahyu Rovaldi Ditunjuk sebagai Plt Kepala Bapperida Aceh Barat

31/03/2026
20 Orang Tewas Kecelakaan Selama Mudik Lebaran di Aceh

20 Orang Tewas Kecelakaan Selama Mudik Lebaran di Aceh

31/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

YARA Minta Pengawasan Pupuk Bersubsidi Ditingkatkan

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com