Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Eksekusi Cambuk, Sekda Abdya: Uqubat sebagai Pernyataan Taubat bagi Pelaku

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/10/2022
in Lintas Barat Selatan
0

BALNGPIDIE – Pemerintah Aceh Barat Daya mengajak semua pihak bersatu padu dalam upaya memberikan pemahaman-pemahaman keagamaan kepada masyarakat, sehingga pada akhirnya Kabupaten Abdya benar-benar terbebas dari kemaksiatan dan pelanggaran-pelanggaran Syari’at Islam lainnya.

Hal itu diungkapkan Sekda Abdya, Salman Alfarisi, membaca sambutan Pj Bupati H Darmansah, S.Pd, MM., pada pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar Qanun Aceh Nomor 13 tentang Maisir (perjudian), yang berlangsung, Kamis (20/10/2022), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Abdya.

Sekda menerangkan, di samping itu peran ulama sangatlah penting dalam mensosialisasi tentang hal-hal yang diridhai dan yang tidak diridhai oleh Allah dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Karena sebenarnya keberhasilan syari’at bukan hanya diukur dari berapa banyak jumlah pelanggar yang dicambuk, berapa qanun yang sudah dihasilkan, atau masih ada atau tidak pelanggaran.

Tetapi, tambahnya, keberhasilan syari’at yang paling penting adalah kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang berbau kriminalitas.

“Kesadaran masyarakat merupakan bentuk kepatuhan masyarakat terhadap aturan qanun yang mereka aplikasikan kedalam pola kehidupan, pergaulan, dan tingkah laku mareka sehari-hari,” ujarnya.

Ia megatakan, pelaksanaan hukuman cambuk merupakan implementasi disahkannya sistem pemerintahan yang berlandaskan Syari’at Islam di Provinsi Aceh. Hukuman ini dianggap sebagai hukuman yang sebanding untuk menghukum pelanggar Syari’at Islam, karena bernuansa Islami dan sesuai dengan aturan agama Islam.

“Hukuman cambuk ini merupakan bentuk hukuman duniawi atau hukuman langsung, dengan harapan hukuman ini sebagai pernyataan taubat bagi pelaku kesalahan. Selama pemberlakuan Syari’at Islam di bumi Aceh ini, sudah banyak eksekusi hukuman cambuk yang dilaksankan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, namun sepertinya masih banyak dari masyarakat kita yang kurang menyadari akibat dari perbuatannya,” ucap Sekda.

Hukuman ini, tambahnya, di samping disaksikan oleh semua yang ada di sini, juga disaksikan oleh Allah. Secara duniawi, sudah tentu malu terhadap sesama manusia, tetapi kesalahan dan dosa yang telah diperbuat tetap harus dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.

“Apa yang kita persaksikan pada hari ini adalah suatu kejadian yang tidak patut kita tiru dan contoh. Bagi yang melakukan pelanggaran dan yang tereksekusi pada hari ini, jadikan sebagai perbuatan yang tidak perlu terulang lagi. Pintu taubat masih terbuka bagi saudara, kalau memang saudara mau bertaubat, Allah masih mengampuni segala dosa yang saudara perbuat,” ujarnya.

Sekda mengajak masyarakat Abdya agar dalam melakukan usaha dan kreatifitas tetap sesuai dan tidak bertentangan dengan anjuran agama Islam, karena bekerja dan berusaha dalam kebaikan adalah ibadah. [Rusman]

Previous Post

Pj Gubernur Ajak Mahasiswa Bangun Aceh Bersama-sama

Next Post

Putin Nyatakan 4 Wilayah Caplokan Darurat Milirer, Ini Dampaknya

Next Post

Putin Nyatakan 4 Wilayah Caplokan Darurat Milirer, Ini Dampaknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nominal Transaksi QRIS di Aceh Capai Rp2,7 Triliun Selama 2026

Nominal Transaksi QRIS di Aceh Capai Rp2,7 Triliun Selama 2026

06/07/2026
Wakil Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

Wakil Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

06/07/2026
FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan

FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan

06/07/2026
Kejurda Karate FORKI Aceh Perebutkan Piala Bupati Pidie Jadi Barometer Pembinaan Atlet Menuju Pentas Nasional

Kejurda Karate FORKI Aceh Perebutkan Piala Bupati Pidie Jadi Barometer Pembinaan Atlet Menuju Pentas Nasional

06/07/2026
Nasir Syamaun berpose bersama Sarjev, salah seorang panitia Jazz Fashion. (foto: Ist.)

Nasir Syamaun Dipastikan Hadir di Jazz Fusion Fiesta, Sinyal Kuat Kebangkitan Jazz Tanah Rencong

06/07/2026

Terpopuler

Eksekusi Cambuk, Sekda Abdya: Uqubat sebagai Pernyataan Taubat bagi Pelaku

21/10/2022

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Fantastis, 21 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Terpilih Anggota Paskibra Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com