BLANGPIDIE – Personel Polres Aceh Barat Daya turun langsung langsung ke apotim dan mengimbau para apoteker agar tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirop untuk sementara waktu, menyusul adanya temuan kasus gagal ginjal akut yang disebabkan kandungan Etilen Glikol.
“Kita turun lakukan pengecekan di apotik-apotik yang ada, sekaligus imbauan kepada apotik-apotik agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirop kepada masyarakat,” kata Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH. SIK. MH, melalui Kasubbag Dal Ops Bag Ops AKP Karnofi, Sabtu (22/10/2022).
Hal tersebut dijalankan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022. SE itu dikeluarkan menyusul adanya temuan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
AKP Karnofi juga memgungkapkan, untuk pengecekan, pihaknya yang didampinggi para petugas Instalasi Farmasi Abdya di beberapa apotik di kabupaten tersebut, seperti Apotek Cahaya Farma, Maulana, Laris, Sehat Mulia dan Apotek A24 di Blangpidie. Apotek Korea, Nurvarisa dan Apotek Az-zahra Susoh.
Pada pengecekan tersebut, petugas menanyakan kepada penjaga apotik terkait Surat Edaran Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, petugas meminta kepada para apoteker untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Sebagai upaya lain, ke depan pihaknya bersama dengan instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tersebut ke mitra kerja terkait.
“Kami bersama stakeholder akan turun kembali bersama. Kami akan berikan edukasi baik kepada apotek, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Abdya terhindar dari kasus ini,” katanya.
Pihak Polres Abdya, meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak panik menyikapi temuan kasus tersebut.
“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” katanya.
Selain itu, dikatakannya, jika ada gejala penurunan volume atau frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam maka segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). [Rusman]









