Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ferdy Sambo Sudah Jalani Sidang Putusan Sela, Apa Artinya?

Admin1 by Admin1
28/10/2022
in Nasional
0

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menggelar sidang putusan sela dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Terdakwa yang disidang yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo, yang disusun Jaksa Penuntut Umum atau JPU, sudah sistematis dan tegas.

“Menimbang dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas. Maka oleh karenanya keberatan terdakwa dan penasihat hukum haruslah dikesampingkan,” kata Hakim saat membacakan pertimbangan putusan sela.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU meminta majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. “Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo,” kata JPU Ahmad Aron Muhtaram di PN Jakarta Selatan.

Apa itu Putusan Sela?

Mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, putusan sela merupakan putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya. Putusan ini memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Jadi, putusan sela ini diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir. Keputusan sela dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada kepentingan pihak-pihak yang berperkara yang dirugikan.

Aturan putusan sela ini didasarkan pada Herzien Inlandsch Reglement (HIR) pasal 185 dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) pasal 196. Berdasarkan pasal 185 HIR/196 RBg, putusan sela bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan. Selain itu, putusan tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja. Kedua belah pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan ongkos sendiri.

Putusan sela dapat dibedakan ke dalam empat golongan berdasarkan teori dan praktiknya.

  1. Putusan Preparatoir

Putusan preparatoir merupakan salah satu bentuk spesifikasi yang terkandung dalam putusan sela. Tujuan putusan ini merupakan persiapan jalannya pemeriksaan. Misalnya sebelum hakim memulai pemeriksaan, lebih dahulu menerbitkan putusan perparatoir tentang tahap-tahap proses atau jadwal persidangan.

  1. Putusan Interlokutor

Putusan Interlokutor merupakan bentuk khusus putusan sela yang dapat berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim. Menurut R. Soepomo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri kerap menjatuhkan putusan interlokutor saat proses pemeriksaan tengah berlangsung. Adapun perintah hakim dapat berupa:

• Putusan interlocutoir yang memerintahkan pendengaran keterangan ahli.

• Memerintahkan pemeriksaan setempat.

• Memerintahkan pengucapan atau pengangkatan sumpah baik sumpah penentu atau tambahkan.

• Memerintahkan pemanggilan saksi.

• Memerintahkan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang terlibat dalam suatu sengketa oleh akuntan publik yang independen.

  1. Putusan Insidentil

Putusan insidentil merupakan putusan sela yang berkaitan langsung dengan gugatan insidentil atau yang berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita dilaksanakan. Umumnya dikenal dua bentuk putusan insidentil, yaitu putusan insidentil dalam gugatan intervensi dan putusan insidentil dalam pemberian jaminan atas pelaksanaan sita jaminan.

  1. Putusan Provisi

Putusan Provisi merupakan putusan yang bersifat sementara. Putusan ini berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan. Dengan demikian putusan provisi tidak boleh mengenai materi pokok perkara. Tetapi hanya sebatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Putin Tidak Menyesal Telah Menginvasi Ukraina

Next Post

Bank Aceh Raih Peringkat 1 Collecting Agent Performance Award dari Kementerian Keuangan

Next Post
Bank Aceh Raih Peringkat 1 Collecting Agent Performance Award dari Kementerian Keuangan

Bank Aceh Raih Peringkat 1 Collecting Agent Performance Award dari Kementerian Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

11/08/2026
Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

11/08/2026
Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh Buru Pemasok Pil Etomidate ‘Zombie’ di Bireueen

11/08/2026
Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

11/08/2026
Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Ferdy Sambo Sudah Jalani Sidang Putusan Sela, Apa Artinya?

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

Nurdiansyah Alasta Resmi Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Berkas Diterima SC Musda

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com