Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Feature

Arus Kuat Ekonomi Syariah dari Aceh

Admin1 by Admin1
02/11/2022
in Feature
0
Nyan, BI Aceh Kini Layani Penukaran Uang Jelang Lebaran

Ilustrasi. Dok. Sindonews

Penerapan ekonomi syariah di Provinsi Aceh perlu diperkuat dan terus dikembangkan oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk juga pemerintah pusat.

Dukungan ini tidak hanya datang dari masyarakat Aceh tapi juga para tokoh nasional.

Salah satunya adalah Tuan Guru Bujang atau Muhammad Zainul Majdi.

“Ekonomi Islam memiliki banyak maslahat bagi masyarakat jika diterapkan dengan baik dan diproyeksikan menjadi salah satu katalis utama penguat perekonomian nasional,” kata Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGB Muhammad Zainul Majdi dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Sabtu (30/10/2022).

Ia menjelaskan masyarakat Aceh telah menghendaki penerapan qanun atau peraturan daerah syariah, termasuk dalam berekonomi melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB). Foto: Republika/Nawir Arsyad

“Qanun LKS merupakan tindak lanjut Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam untuk mewujudkan ekonomi masyarakat yang adil dan sejahtera melalui syariat Islam,” katanya.

TGB menjelaskan ekonomi syariah adalah salah satu solusi penguatan ekonomi kerakyatan di tengah krisis ekonomi yang silih berganti. “Ekonomi syariah di Aceh akan memperkuat ekonomi kerakyatan secara masif dan merata,” katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, pengembangan ekonomi syariah harus lebih fokus dan serius agar pemerataan pembangunan bisa berjalan cepat. Seperti percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur, perbaikan layanan pendidikan kesehatan, serta pemberantasan kemiskinan dan pengangguran.

Ia menyontohkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengambil kebijakan mengonversi Bank NTB menjadi bank syariah agar terbuka akses seluas-luasnya bagi rakyat untuk memperoleh kemudahan dalam layanan keuangan dan perbankan sesuai syariat Islam.

Di Provinsi Aceh pun sama, Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah yangmayoritas sahamnya dimilik Pemprov Aceh. Ia mengatakan industri keuangan syariah menjadi instrumen strategis yang menopang perekonomian nasionaldan resiliensinya sangat teruji.

TGB memaparkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan perbankan syariah 15,32 persen secara tahunan per Juli 2022 dan pada periode yang sama akumulasi penyaluran kredit perbankan nasional hanya tumbuh 10,89 persen. Kemudian untuk penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah tumbuh 13,55 persen, sedangkan DPK perbankan nasional hanya 8,62 persen.

“Salah satu tujuan kemerdekaan Republik Indonesia adalah untuk mensejahterakan bangsa. Ekonomi syariah salah satunya melalui perbankan syariah terbukti menjadi instrumen penting untuk mengangkat ekonomi masyarakat apalagi di masa krisis. “Karena mengusung ekonomi berkeadilan, kesetaraan, dan universalitas,” kata TGB.

Ia mengatakan aktivitas ekonomi Islam berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, empati yang sesuai dengan syariat yang mengedepankan peran sosial ekonomi hingga pemberdayaan. TGB pun menyebut, Indonesia secara umum memiliki regulasi yang lengkap seperti undang-undang tentang perbankan syariah, asuransi syariah, sukuk, Undang-undang Jaminan Produk Halal, Wakaf, Haji, Zakat yang dapat memperkuat ekosistem ekonomi syariah.

“Komitmen kuat dari negara untuk pengembangan keuangan syariahakan melindungi dan menghadirkan ekonomi berkeadilan dan ini diharapkan dapat dioptimalkan di tataran daerah, khususnya Provinsi Aceh, yang telah lebih dahulu menerapkan syariat Islam,” kata TGB.

Tidak hanya itu, Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, Aminullah Usman, juga mengajak MES Pusat dan jajaran pengurus untuk mendukung implementasi Qanun LKS di Aceh.

Sementara itu, pengurus MES Pusar, KH Cholil Nafis, mengatakan sistem ekonomi yang dijalankan harus sesuai nilai-nilai Islam. Karenanya semua lembaga jasa keuangan juga harus menyesuaikan dan mengkonversi ke syariah, termasuk PT Pegadaian.

“Seperti transaksi gadai, sangat kuat karena ditegaskan langsung oleh Al-Quran. Saya pikir gadai itu bisa dielaborasi dalam sistem ekonomi syariah,” kata KH Cholil Nafis.

Sebagaimana yang diketahui, pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh menjadi babak baru dalam penerapan syariah Islam di daerah paling ujung pulau Sumatera. Pelaksanaan ini menjadi isu hangat di tingkat nasional dan internasional.

Ini karena Aceh menjadi daerah pelopor keuangan berbasis syariah di nusantara.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang lembaga Keuangan Syariah adalah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga Keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syari’at Islam.

Qanun ini merupakan tindak lanjut Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasrkan prinsip Syariah.

Qanun ini berlaku sejak 4 Januari 2019. Dimana Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 tahun sejak qanun ini diundangkan.

Qanun ini berlaku untuk setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh, setiap orang yang beragama Islam melakukan transaksi di Aceh

Setiap orang yang beragama bukan Islam, Badan Usaha dan/atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, LKS yang menjalankan usaha di Aceh, LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK Alidar, S.Ag. M.Hum, juga meminta semua kalangan untuk menguatkan keberadaan Qanun LKS di Aceh sebagai bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

“Perlu dukungan semua pihak agar Qanun LKS dapat berlaku optimal di Aceh,” kata dia.

Tulisan ini adalah hasil kerjasama Dinas Syariat Islam Aceh dengan media atjehwatch.com

Previous Post

Qanun LKS Sebagai Implementasi Syariat Islam di Aceh

Next Post

Ketua Komisi I DPR Aceh: Revisi Qanun Jinayat Demi Memperkuat Substansi Perlindungan Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh

Next Post

Ketua Komisi I DPR Aceh: Revisi Qanun Jinayat Demi Memperkuat Substansi Perlindungan Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

10/04/2026
Hemat BBM, Pemkab Aceh Barat Terapkan Aturan Bersepeda ke Kantor

Hemat BBM, Pemkab Aceh Barat Terapkan Aturan Bersepeda ke Kantor

10/04/2026
Irmawan Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh

Irmawan Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh

10/04/2026
BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

Warga Pidie Jaya Aceh Kembali Mengungsi Akibat Banjir

10/04/2026
Illiza Terbitkan Surat Edaran WFO–WFH untuk ASN

Illiza Terbitkan Surat Edaran WFO–WFH untuk ASN

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com