Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Asisten III Sekda Aceh Buka Rakor Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah 2023

Admin1 by Admin1
02/11/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP membuka Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2023, di Hotel Hermes Palace, Rabu, 2 November 2022.

Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ini dihadiri langsung oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Horas Maurits Panjaitan, serta seluruh pejabat yang menangani keuangan daerah d seluruh Indonesia, yang diikuti secara virtual.

Iskandar dalam arahannya mengatakan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman dan penyusunannya, hal itu juga merupakan regulasi yang harus diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti amanat Pasal 308 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut terang Iskandar, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, secara substansial meliputi 6 tahapan, yakni; sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip dan kebijakan umum penyusunan APBD, kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan Belanja Daerah, kebijakan Pembiayaan Daerah, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya.

Sebagaimana diketahui, dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyusunan APBD didasarkan pada beberapa Prinsip, yaitu: sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kemudian, berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS, tepat waktu, (sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dan peraturan perundang-undangan), dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Karenanya, ia berharap, melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2023, diharapkan dapat menjadi panduan tambahan yang praktis dalam memahami secara cepat dan ringkas terkait isi dan kandungan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Semoga hasil kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama dan komitmen bersama, guna mewujudkan sinergisitas,
keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintah Daerah serta fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya.

Previous Post

Ribuan Warga di Aceh Tamiang Mengungsi Akibat Banjir

Next Post

Saat Santri Deklarasi Lawan Riba

Next Post
Deklarasi Lawan Riba, ISAD Pimpin Santri Aceh Tolak Bank Konvensional dan Tuntut Pembenahan Bank Syari’ah

Saat Santri Deklarasi Lawan Riba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

04/08/2026
Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

04/08/2026
Dari Rumah Layak Huni Menuju Ekonomi Mandiri, TMMD ke-129 Hadirkan Semangat Baru Warga Aceh Selatan

Dari Rumah Layak Huni Menuju Ekonomi Mandiri, TMMD ke-129 Hadirkan Semangat Baru Warga Aceh Selatan

04/08/2026
HT Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Jaya, Warga Sampaikan Beragam Persoalan Pembangunan

HT Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Jaya, Warga Sampaikan Beragam Persoalan Pembangunan

04/08/2026
Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

04/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

Asisten III Sekda Aceh Buka Rakor Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah 2023

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com