Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Puluhan Pemerkosa Disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Admin1 by Admin1
04/11/2022
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

JANTHO – Mahkamah Syar’iyah Jantho sejak Januari 2022 hingga awal November 2022 telah menerima limpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar sejumlah 37 perkara.

Hal ini sebagaiman disampaikan oleh Panitera MS Jantho, Muhammad Raihan, S.AG, SH, MH, Kamis malam 3 November 2022.

“Tahun ini perkara perkosaan mendominasi perkara Jinayat di MS Jantho,” ujar pria yang akrab disapa Ustadz Raihan kepada Atjehwatch.

Kata dia, adapun klasifikasi perkara adalah sebagai berikut; 15 perkara pemerkosaan pelaku dewasa dan 1 perkara pemerkosaan oleh anak.

“Jadi ada 16 belas perkara pemerkosaan,” kata dia.

“Sedangkan untuk perkara khalwat berjumlah 4 perkara, Ikhtilat 4 perkara, maisir 9 perkara, dan khamar 1 perkara,” ujar ustaz Raihan lagi.

Sebagaima yang perlu diketahui, adapun yang dimaksud pemerkosaan dalam Qanun hukum jinayat yaitu hubungan seksual terhadap faraj atau dubur (maaf-red) orang lain sebagai korban dengan zakar (maaf-red) pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban.

Sedangkan delik pelecehan seksual yang dimaksud dalam Qanun Jinayat adalah suatu perbuatan melecehkan atau merendahkan martabat seseorang yang berkaitan erat dengan hal-hal seputar seksualitas yang dilakukan di depan orang banyak atau di tempat yang terdapat banyak orang.

Kemudian istilah Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, Khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% (dua persen) atau lebih.

Previous Post

Keren, Puluhan Pelaku Usaha Pemula Aceh Utara Dilatih Digital Printing

Next Post

Pj Gubernur Turunkan Tim Beserta Bantuan ke Lokasi Banjir Tamiang dan Aceh Tenggara

Next Post

Pj Gubernur Turunkan Tim Beserta Bantuan ke Lokasi Banjir Tamiang dan Aceh Tenggara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

15/06/2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

15/06/2026
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

15/06/2026
Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

15/06/2026
Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

14/06/2026

Terpopuler

Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Puluhan Pemerkosa Disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho

04/11/2022

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com