Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Puluhan Pemerkosa Disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Admin1 by Admin1
04/11/2022
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

JANTHO – Mahkamah Syar’iyah Jantho sejak Januari 2022 hingga awal November 2022 telah menerima limpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar sejumlah 37 perkara.

Hal ini sebagaiman disampaikan oleh Panitera MS Jantho, Muhammad Raihan, S.AG, SH, MH, Kamis malam 3 November 2022.

“Tahun ini perkara perkosaan mendominasi perkara Jinayat di MS Jantho,” ujar pria yang akrab disapa Ustadz Raihan kepada Atjehwatch.

Kata dia, adapun klasifikasi perkara adalah sebagai berikut; 15 perkara pemerkosaan pelaku dewasa dan 1 perkara pemerkosaan oleh anak.

“Jadi ada 16 belas perkara pemerkosaan,” kata dia.

“Sedangkan untuk perkara khalwat berjumlah 4 perkara, Ikhtilat 4 perkara, maisir 9 perkara, dan khamar 1 perkara,” ujar ustaz Raihan lagi.

Sebagaima yang perlu diketahui, adapun yang dimaksud pemerkosaan dalam Qanun hukum jinayat yaitu hubungan seksual terhadap faraj atau dubur (maaf-red) orang lain sebagai korban dengan zakar (maaf-red) pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban.

Sedangkan delik pelecehan seksual yang dimaksud dalam Qanun Jinayat adalah suatu perbuatan melecehkan atau merendahkan martabat seseorang yang berkaitan erat dengan hal-hal seputar seksualitas yang dilakukan di depan orang banyak atau di tempat yang terdapat banyak orang.

Kemudian istilah Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, Khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% (dua persen) atau lebih.

Previous Post

Keren, Puluhan Pelaku Usaha Pemula Aceh Utara Dilatih Digital Printing

Next Post

Pj Gubernur Turunkan Tim Beserta Bantuan ke Lokasi Banjir Tamiang dan Aceh Tenggara

Next Post

Pj Gubernur Turunkan Tim Beserta Bantuan ke Lokasi Banjir Tamiang dan Aceh Tenggara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

17/08/2026
Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

17/08/2026
Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

17/08/2026
SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

17/08/2026
Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

17/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Puluhan Pemerkosa Disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Kembali Absen di HUT ke 81 RI, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com