Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Satresnar Abdya

Atjeh Watch by Atjeh Watch
05/11/2022
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Dua orang pemuda asal kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya diringkus Personel Satua Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Abdya atas kepemilikan paket sabu dan ganja kering.

Para pemuda itu ringkus Satresnar Polres Abdya, karena diduga memiliki 18 paket narkoba jenis sabu dan tiga bungkus ganja kering.

Warga Pante Rakyat Babahrot yang berinisial FL (33) dan BL (24) ditangkap petugas di Gampong Alue Mentri, Kecamatan setempat sekitar pukul 22:30 Wib pada Jumat (04/11/2022).

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba Ipda Hengky Harianto, SH mengungkapkan, penangkapan kedua terduga kepemilikan sabu dan paket ganja kering tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.

“Dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pria yang diduga menggunakan narkoba di sebuah rumah di gampong Alue Mentri,” kata Ipda Hengki.

Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi guna mencari keberadaan pelaku di seputaran Gampong Alue Mentri.

“Setelah kita lakukan pencarian, akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku, setelah kita amankan, selanjutnya kita memanggil aparatur untuk menyaksikan kita melakukan penggeledahan rumah pelaku,” sebut Hengky.

Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah, Polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram berbalut plastik bening yang dibungkus dalam kaos kaki berwarna orange.

“Selain itu juga ditemukan tiga bungkus ganja kering seberat 42,41 gram yang ditemukan di dalam kamar,” terang Hengky.

Pelaku mengakui bahwa kedua jenis barang terlarang tersebut milik mereka yang akan dikonsumsi dan juga untuk dijual.

“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Hengky.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku di jerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Rusman]

Previous Post

Pj Walikota Silaturahmi dengan Warga Aceh di Palembang

Next Post

Jurnal Samarah UIN Ar-Raniry Sukses Selenggarakan Konferensi International di Malaysia

Next Post

Jurnal Samarah UIN Ar-Raniry Sukses Selenggarakan Konferensi International di Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

17/08/2026
Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

17/08/2026
Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

17/08/2026
SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

17/08/2026
Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

17/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Satresnar Abdya

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Kembali Absen di HUT ke 81 RI, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com