Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Feature

Secuil Harapan Dibalik Revisi Qanun Hukum Jinayat

Admin1 by Admin1
11/11/2022
in Feature
0

DPR Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis, 10 November 2022. Dengar Pendapat dilaksanakan di ruang sidang utama DPR Aceh dan dihadiri sejumlah perwakilan elemen sipil, akademisi, dan praktisi hukum dari seluruh Aceh.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya. Hadir mendampingi Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, Sekretaris Komisi I Yahdi Hasan, Tezar Azwar, Attarmizi Hamid, Taufiq, Nuraini Maida, dan Darwati A Gani.

Dalam sambutannya, Ketua DPR Aceh mengapresiasi inisiator yang telah berjuang agar perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dapat masuk dalam Prolega prioritas tahun 2022.

“Tentunya para inisiator terpanggil untuk segera melakukan perubahan Qanun Jinayah disebabkan tingginya angka pelecehan seksual, khususnya anak-anak, yang merupakan tumpuan masa depan bangsa Aceh,” kata Pon Yaya.

Menurut Pon Yaya, Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan kekhususan, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan syariat Islam.

Menurut Pon Yahya, hukum Jinayat merupakan bagian dari syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh dan merupakan amanah dari Pasal 125 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Dalam pelaksanaannya, Qanun Jinayat yang sudah dilahirkan pada 2014 lalu, tentunya memerlukan berbagai penguatan untuk memenuhi rasa keadilan dan kesempurnaan pelaksanaannya.

Selain itu, dalam penerapan Qanun Jinayat juga turut memunculkan perdebatan terutama berkenaan bentuk hukuman dan pengaturan tentang pemerkosaan serta pelecehan seksual.

“Karena itu, DPR Aceh pada tahun 2022 ini sepakat untuk memperkuat Qanun Jinayat ini dengan melakukan perubahan,” kata Pon Yaya dalam sambutannya.

Melindungi Perempuan

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, mengatakan semangat perubahan Qanun Jinayat bertujuan untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan seksual di Aceh.

Menurut Iskandar, data yang diperoleh Komisi I tahun 2021 terdapat 355 kasus kekerasan seksual anak di Aceh.

“Data ini menunjukkan bahwa setidaknya dalam waktu 18 jam, terdapat anak Aceh yang mengalami kekerasan seksual, yang mana pelakunya adalah orang terdekat daripada korban itu sendiri,” kata Iskandar.

Iskandar menyebutkan, Qanun Jinayat sebelumnya terdapat 75 pasal yang kemudian setelah dilakukan perubahan menjadi 78 pasal.

Dari jumlah tersebut, kata Iskandar, sebanyak 11 pasal dimasukkan setelah perubahan dan tiga lainnya merupakan pasal tambahan. “Ini terkait juga dengan penguatan para takzir hukuman kepada pelaku kekerasan seksual,” kata Iskandar.

Perubahan Qanun Jinayat ini mendapat atensi penuh dari peserta rapat dengar pendapat umum. Berbagai masukan disampaikan peserta, seperti salah satunya datang dari Balai Syura Inong Aceh yang meminta agar DPR Aceh mempertimbangkan supaya jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dikeluarkan dari Qanun Jinayat.

“Mengapa perlu jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual perlu dikeluarkan dari Qanun Jinayat. Pertama, sudah ada peraturan lain yang secara khusus dan komprehensif mengatur tentang jarimah ini, itu ada di UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Ketua Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman.

Menurutnya, menyajikan perbandingan alasan pencabutan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual antara yang berlaku dalam Qanun Jinayat dengan UU TPKS.

Di Qanun Jinayat hanya mengatur pemidanaan sementara ketentuan restitusi tidak jelas. Sedangkan dalam UU TPKS 2022, menurut Suraiya, telah mengatur berbagai hal terkait kasus tersebut mulai dari pencegahan, penanganan, perlindungan bahkan untuk pemulihan korban. “Termasuk mengatur tentang restitusi yang sangat komprehensif,” kata Suraiya.

Selain itu, kata Suraiya, di dalam Qanun Jinayat Aceh juga tidak mengatur tentang peningkatan kapasitas untuk aparatur penegak hukum guna penanganan kasus kekerasan seksual. Hal ini, menurut Balai Syura, telah membuat pelaku kekerasan seksual bebas sementara korban dikriminalkan. “UU TPKS diatur secara khusus tentang penguatan kapasitas APH tentang kekerasan seksual untuk jaminan pemenuhan hak korban,” kata Suraiya.

Qanun Jinayat menurut Suraiya juga tidak mengatur tentang bantuan korban. Sementara dalam UU TPKS terdapat aturan tentang bantuan terhadap korban.

Suraiya juga menilai Qanun Jinayat lemah dalam pengaturan rehabilitasi terhadap pelaku dan hanya berisi tentang hukuman. Hal ini berbeda dengan UU TPKS yang turut mengatur tentang rehabilitasi kepada pelaku untuk perubahan prilaku.

“Artinya ketika dia kembali (ke masyarakat) dia bukan hanya tidak melakukan tindakan (kekerasan seksual) di luar, tetapi juga tidak melakukan di rumah,” ungkap Suraiya.

Suraiya, menyorot kelemahan dalam Qanun Jinayat yang dapat memberikan peluang bebas kepada pelaku dengan hanya menyatakan sumpah. Sementara dalam UU TPKS terdapat upaya agar korban nyaman untuk melaporkan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan. “Dan pelaku dihukum,” kata Suraiya.

Prasa Sodomi

Para peserta juga menyorot pasal dalam Qanun Jinayat tentang liwath atau sodomi yang memuat frasa tentang kerelaan kedua belah pihak. Padahal, frasa tersebut dapat mengganjal aparat penegak hukum dalam menjalankan Qanun Jinayat seperti yang diungkapkan Kasatreskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra.

“Di KUHP terhadap pelaku sodomi ada (hukum) tersendiri, tidak perlu ada kerelaan kedua belah pihak mengenai liwath ini. Jadi saran kami, kerelaan kedua belah pihak ini dihapuskan atau dihilangkan, jadi terhadap pelaku sodomi akan kita kenakan (pasal) liwath,” kata AKP Ferdian.

Selain itu, aparat penegak hukum di Aceh selama ini juga acapkali terbentur dalam pelaksanaan hukuman pidana terhadap pelaku pelanggar Qanun Jinayat. Hal ini disebabkan terdapat hukuman alternatif yang dapat ditempuh pelaku pelanggar Qanun Jinayat.

“Terkait alternatif tadi, di sini ada hukuman cambuk, ada penjara, dan denda, kami sarankan terhadap tujuh jarimah disini yaitu khalwat, ikhtilat, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, liwath, dan munsahaqah mungkin kita satukan saja, hukumannya dipenjara biar tidak ada keraguan antara penuntut dengan hakim dan penyidik,” kata AKP Ferdian.

Sebelumnya, wacana revisi Qanun Jinayat mengemuka di Aceh selama beberapa bulan terakhir ini. Dalam advokasi yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat sipil, muncul suara-suara yang menghendaki agar dua pasal dalam aturan setingkat perda itu dicabut.

Alasannya, kedua pasal dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan serta perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Pasal yang dimaksud yakni 47 dan 50.

Kedua pasal mengatur hukuman terhadap pelaku pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak. Masing-masing menawarkan tiga alternatif hukuman yang dapat dipilih manasuka oleh hakim.

Pada pasal 47, pelaku pelecehan seksual diancam cambuk paling banyak 90 kali, membayar denda 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan atau setara 7,5 tahun. Sebaliknya, di dalam UU Perlindungan Anak ditegaskan bahwa pelaku diancam penjara paling lama 15 tahun.

Begal payudara dicambuk di Aceh (Foto: Agus Setyadi/detikcom)

Pasal 50 mengancam pelaku pemerkosaan dengan cambuk paling banyak 200 kali, denda 2.000 gram emas murni, atau penjara 200 bulan atau setara 16,6 tahun. Pemerkosaan yang dimaksud di sini harus memiliki unsur kekerasan, paksaan, atau ancaman untuk layak disebut demikian.

Namun, untuk tindak pidana yang sama, UU Perlindungan Anak memakai istilah persetubuhan. Penggunaan istilah ini menyebabkan cakupan tindak pidananya tidak terbatas pada adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, tetapi termasuk juga tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan untuk melakukan persetubuhan.

Konsekuensinya, anak tetap berstatus sebagai korban di mata hukum sekalipun persetubuhan dilakukan atas dasar kerelaaan. Untuk hukuman, dibandingkan qanun, UU konvensional memberi ancaman yang jauh lebih tinggi yakni penjara hingga 20 tahun.

Selain itu, UU Perlindungan Anak akan menambah hukuman apabila pelaku memiliki hubungan dengan korban. Seperti, ikatan keluarga, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.

Hal yang sama berlaku apabila pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak, dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama atau residivis. UU juga memperhatikan jumlah korban serta dampak yang ditimbulkan sebagai pertimbangan untuk menambah hukuman tadi.

Hal lain yang juga tidak diatur oleh qanun yakni pidana tambahan untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. Seperti, pengumuman identitas pelaku, rehabilitasi, serta pemasangan alat pendeteksi.

Sementara itu, seorang pemerkosa anak yang dihukum cambuk bisa segera kembali pulang ke rumah. Jika pelaku tinggal di komunitas yang sama dengan korban, maka kemungkinan keduanya bertemu sangatlah besar.

Pekerja kemanusiaan melihat ini sebagai jalan yang ampuh untuk menghancurkan mental anak yang sebelumnya sudah porak-poranda oleh pelaku.

Masalah lain yang mendorong organisasi masyarakat sipil menginginkan Qanun Jinayat direvisi ialah tidak diaturnya hak restitusi atau ganti rugi untuk korban. Di sisi lain, qanun juga membebankan pembuktian kepada pihak korban.

Contoh saat hakim meminta pihak korban mengajukan saksi yang melihat kejadian secara langsung. Logika yang sering didepankan oleh pihak Mahkamah Syar’iyah ini terbilang aneh karena sangat tidak mungkin pemerkosaan dilakukan dengan sengaja di depan umum.

Faktor korban yang masih anak-anak juga membuatnya terbatas dalam hal komunikasi. Banyak kasus yang ditemui terkadang keterangan korban berubah-ubah akibat tekanan yang dialaminya.

Keterbatasan ini seringkali menjadi bumerang bagi korban karena beban pembuktian yang dialamatkan kepadanya.

“Kita berharap revisi Qanun Jinayat Aceh dapat memperkuat penegakan syariat Islam di Aceh. Bukan justru sebaliknya,” ujar Muhammad, salah seorang pemerhati sosial di Aceh.

“Komitmen kuat Pemerintah Aceh dalam hal penegakan syariah Islam sangat diperlukan. Titik poin ini yang menjadi catatan khusus bagi kita,” kata Muhammad lagi.

Hal yang hampir sama juga diungkapkan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK. Alidar, S. Ag,. M. Hum. Menurutnya, komitmen Pemerintah Aceh dalam penegakan Syariat Islam tak perlu diragukan lagi.

“Tentu semua ini perlu proses. Eksekutif dan legislative Aceh komit untuk mengimplementasikan seluruh poin poin syariah. Namun tentu perlu waktu. Salah satunya penguatan syariat islam melalui qanun jinayah,” katanya.

Tulisan ini merupakan hasil Kerjasama Dinas Syariat Islam Aceh dengan media atjehwatch.com

Previous Post

Bank Aceh Luncurkan Internet Banking Corporate Action Bisnis di Hari Pahlawan

Next Post

Guru Madrasah Aceh Barat Tingkatkan Profesionalitas Mengajar

Next Post

Guru Madrasah Aceh Barat Tingkatkan Profesionalitas Mengajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Inflasi Aceh Turun Signifikan, Mualem: Stabilitas Harga Terus Dijaga Jelang Idul Adha

Inflasi Aceh Turun Signifikan, Mualem: Stabilitas Harga Terus Dijaga Jelang Idul Adha

06/05/2026
Sosialisasi MKM FK USK  Digelar di Subulussalam, Sekda Asrul Asan  Soroti Lemahnya Manajemen RSUD

Sosialisasi MKM FK USK Digelar di Subulussalam, Sekda Asrul Asan Soroti Lemahnya Manajemen RSUD

06/05/2026
Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

06/05/2026
Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026
Resmi Dibuka, Turnamen Mini Soccer HIMMAPARI CUP 2026 Jadi Ajang Silaturahmi Pemuda Pante Bidari

Resmi Dibuka, Turnamen Mini Soccer HIMMAPARI CUP 2026 Jadi Ajang Silaturahmi Pemuda Pante Bidari

06/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Pesantren Al Zahrah Gelar Kompetisi Bidang Olahraga dan Seni Tingkat SMP Sederajat, Catat Waktunya!

SMAN 2 Timang Gajah Gelar Tradisi Berpeumunge atau Malunakni Ku Ureng Tue

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Secuil Harapan Dibalik Revisi Qanun Hukum Jinayat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com