Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

ICW Sebut Pemerintahan Jokowi Dibayangi Konflik Kepentingan

Admin1 by Admin1
14/11/2022
in Nasional
0

Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin masih membiarkan konflik kepentingan merajalela selama tiga tahun terakhir kepemimpinannya.

Kurnia mengatakan konflik kepentingan ini akan menjadi preseden memburuknya tata kelola pemerintahan. Ia mengatakan Presiden Jokowi membiarkan atau bersikap permisif terhadap isu konflik kepentingan selama kepemimpinannya.

“Kita tahu konflik kepentingan adalah pintu masuk tindak pidana korupsi,” kata Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers virtual “Evaluasi Tiga Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin” yang digelar ICW, Ahad, 13 November 2022.

Ia membeberkan contoh pembiaran konflik kepentingan oleh Jokowi. Pertama adalah ketika putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 68/PUU-XX/2022 terkait pengujian Pasal 170 ayat 1 Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Putusan itu mengatakan menteri yang ingin maju dalam pemilu presiden 2024 tidak perlu mundur. Namun Kurnia mengatakan Presiden Jokowi bukan memastikan tidak ada konflik kepentingan, tetapi malah membiarkannya.

“Presiden kala itu mengatakan silakan maju dalam kontestasi pilpres, tidak perlu mundur sepanjang mengerjakan prioritas utama pekerjaannya sebagai menteri,” kata Kurnia mengulangi pernyataan Jokowi waktu itu.

Ia melihat sikap Presiden itu tidak jelas. Presiden Jokowi, kata dia, seolah lupa mandat yang diberikan kepadanya di dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 17 ayat 2, yang menyebut Presiden punya hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri kabinetnya.

“Mestinya Presiden menegaskan kalau ada anggota kabinet ingin maju 2024, silakan mengundurkan diri. Atau bahkan Presiden tidak salah memberhentikan menterinya yang terang ingin maju Pilpres 2024,” tutur Kurnia.

Pasalnya, Kurnia menilai bukan tidak mungkin ada anggota kabinet yang akan menggunakan fasilitas negara untuk menaikkan popularitas di hadapan masyarakat. Hal inilah permasalahan, yang menurut ICW, tidak disikapi secara tegas oleh Presiden Jokowi.

Pembiaran konflik kepentingan selanjutnya adalah ketika Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mencuri kesempatan mengkampanyekan anaknya saat pembagian minyak goreng gratis Kementerian Perdagangan ‘MinyaKita’ pada 9 Juli 2022. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta warga untuk memilih anaknya, Futri Zulya Savitri, saat pemilu nanti. Futri Zulya Savitri bakal maju di Pileg 2024 sebagai calon anggota legislatif PAN daerah pemilihan (dapil) Lampung I.

Kurnia mengatakan memang sulit membedakan kapasitas Zulkifli Hasan saat itu yang menjabat Menteri Perdagangan untuk kepentingan negara dan disaat bersamaan sebagai ketua umum parpol. Ia menyayangkan Presiden Jokowi tidak tegas terkait masalah ini, dengan tidak menjatuhkan sanksi administratif misalnya, kepada Mendag yang disapa Zulhas ini.

ICW juga melihat pembiaran konflik kepentingan oleh Presiden Jokowi saat ia menunjuk tim panitia seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Diketahui Juri Ardiantoro ditunjuk menjadi Ketua Panitia Seleksi KPU. Ia sempat menjadi Wakil Direktur Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu. “Itu kami lihat sebagai konflik kepentingan,” kata Kurnia.

Bukan hanya permasalahan penunjukkan orang dalam. ICW juga menyoroti pelanggaran regulasi jika merujuk pada undang-undang pemilu, perwakilan pemerintah itu dibatasi tiga orang. “Tetapi ketika kita lihat ada lebih dari tiga orang perwakilan pemerintah dalam daftar tim pansel,” kata dia.

Selain itu, peneliti ICW juga melihat pemerintahan Jokowi serupa dengan pemerintahan lainnya dengan membagikan jabatan kepada pendukung politiknya. Dalam reshuffle sebelumnya, Jokowi memberikan posisi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni. Raja Juli diketahui tergabung dalam tim kampanye nasional Jokowi-Ma’ruf.

“Berdasarkan catatan ICW setidaknya ada 21 kursi kabinet yang diberikan Presiden Jokowi kepada para pendukungnya sejak 2019-2022,” kata Kurnia.

Bukan hanya kursi pemerintahan, ICW juga menyoroti jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara yang dibagi-bagikan kepada pendukung politik Jokowi-Ma’ruf. Berdasarkan catatan ICW, setidaknya ada 46 orang pendukung politik Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin yang berasal dari tim kampanye nasional hingga organisasi relawan yang menjadi komisaris BUMN hingga hari ini.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Presiden AS Joe Biden Tiba di Bali untuk Hadiri KTT G20

Next Post

Pemuda Bener Meriah Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon

Next Post
Mayat Wanita Tanpa Identitas Hanyut di Sungai

Pemuda Bener Meriah Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Raih Dua Rekor MURI Sekaligus, FJA Abdya Apresiasi Bupati Safaruddin

Raih Dua Rekor MURI Sekaligus, FJA Abdya Apresiasi Bupati Safaruddin

25/04/2026
BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

25/04/2026
Pertamina Layani 14 Penerbangan Haji Via Bandara SIM Blang Bintang

Pertamina Layani 14 Penerbangan Haji Via Bandara SIM Blang Bintang

25/04/2026
Kepala SDN 1 Percontohan Karang Baru Kembali Nakhodai PGRI Aceh Tamiang

Kepala SDN 1 Percontohan Karang Baru Kembali Nakhodai PGRI Aceh Tamiang

25/04/2026
Banda Aceh Raih National Governance Award 2026

Banda Aceh Raih National Governance Award 2026

25/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

Mukim di Abdya Siap Sukseskan Meusuraya “Teut Lumang”

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com