JAKARTA – Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI mengizinkan 200 lebih Rohingya asal Myanmar ditampung sementara di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kepastian itu diperoleh lewat surat yang ditandatangani Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menkopolhukam RI, Bambang Pristiwanto tertanggal 16 November 2022.
Sekretaris Daerah Aceh Utara, A Murthala, Kamis (17/11/2022) menyebutkan, surat itu baru saja diterima.
“Jadi keputusan pemerintah sudah jelas, menetapkan penampungan sementara di Kota Lhokseumawe dan Aceh Timur. Nanti teknisnya diatur oleh lembaga UNHCR,” kata Murthala.
Dalam surat itu, Menkopolhukam meminta UNHCR untuk berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Aceh Utara, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe dan Penjabat Bupati Aceh Timur terkait teknis pemindahan dari lokasi saat ini.
“Jadi posisi di Aceh Utara sifatnya penampungan sementara, setelah itu nanti akan ditampung sementara di lokasi yang lebih representatif sesuai izin yang diberikan oleh kementerian ke UNHCR,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, 111 Rohingnya terdampar di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, 15 November 2022. Lalu pada 16 November 2022 sebanyak 119 terdampar di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Mereka kini ditampung sementara di dua kecamatan tersebut.









