JAKARTA – Komisi V DPR Aceh menggelar pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Gedung H, lantai 15, Selasa 22 November 2022.
Pertemuan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB bertujuan untuk menyampaikan Raqan Aceh tentang kesehatan.
Kehadiran Komisi V DPR Aceh diterima langsung oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI yang diterima oleh Endarto.
“Kita menyampaikan poin poin utama tujuan dari Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan,” kata Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, saat dikonfirmasi wartawan.
Pertemuan dengan Kemendagri ini dari Komisi V DPR Aceh dihadiri oleh Ketua Komisi V DPR Aceh M. Rizal Falevi Kirani, Sekretaris Komisi V DPR Aceh Hj. Asmidar S. Pd, beberapa orang anggota Komisi V Tarmizi, SP, Muslim Syamsuddin, ST, MAP, Edi Kamal, A. Md. Kep, Hj. Sartina, Drs. H. Asib Amin dan dr. Purnama Setia Budi, SpOG serta dari Tim Asistensi Pemerintah Aceh dr. Yuanita Dinkes Aceh, dr. Emiralda RSIA, dr. April RSUDZA dan Biro Hukum Aceh Dekstro Alfa, SH., MH.
“Komisi V dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh menyampaikan tujuan utama dari perubahan Qanun Kesehatan ini adalah apa yang telah dituangkan dalam Qanun Kesehatan No. 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan dapat lebih meningkatkan health coverage untuk seluruh masyarakat Aceh,” ujar Falevi.
“Salah satunya dengan menjabarkan tentang BPJKA secara detail dalam perubahan qanun ini, kemudian mengenai kekhususan Aceh seperti tentang Rumah Sakit Syariah dan juga beberapa mengenai pelayanan kesehatan masyarakat.”
“Komisi V DPR Aceh menyampaikan harapannya agar perubahan rancangan qanun ini dapat segera dikeluarkan hasil fasilitasi sehingga dapat segera diundangkan menjadi Qanun Aceh,” ujar mantan aktivis referendum Aceh ini lagi.
Sementara itu, dalam pertemuan ini Endarto menyampaikan bahwa secara prinsip mendukung upaya Komisi V DPR Aceh dan Pemerintah Aceh melakukan perubahan untuk Qanun Aceh tentang kesehatan yang bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak dasar masyarakat yaitu jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Untuk itu Kemendagri akan segera menyampaikan hasil fasilitasi rancangan qanun ini setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Kesehatan terkait subtansi tentang tekhnis kesehatan.









