Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Komisi V DPR Aceh Gelar Pertemuan dengan Kemendagri, Ada Apa?

Admin1 by Admin1
23/11/2022
in Nanggroe
0

JAKARTA – Komisi V DPR Aceh menggelar pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri) RI, di Gedung H, lantai 15, Selasa 22 November 2022.

Pertemuan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB bertujuan untuk menyampaikan Raqan Aceh tentang kesehatan.

Kehadiran Komisi V DPR Aceh diterima langsung oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI yang diterima oleh  Endarto.

“Kita menyampaikan poin poin utama tujuan dari Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan,” kata Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, saat dikonfirmasi wartawan.

Pertemuan dengan Kemendagri ini dari Komisi V DPR Aceh dihadiri oleh Ketua Komisi V DPR Aceh M. Rizal Falevi Kirani, Sekretaris Komisi V DPR Aceh Hj. Asmidar S. Pd, beberapa orang anggota Komisi V Tarmizi, SP, Muslim Syamsuddin, ST, MAP, Edi Kamal, A. Md. Kep, Hj. Sartina, Drs. H. Asib Amin dan dr. Purnama Setia Budi, SpOG serta dari Tim Asistensi Pemerintah Aceh dr. Yuanita Dinkes Aceh, dr. Emiralda RSIA, dr. April RSUDZA dan Biro Hukum Aceh Dekstro Alfa, SH., MH.

“Komisi V dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh menyampaikan tujuan utama dari perubahan Qanun Kesehatan ini adalah apa yang telah dituangkan dalam Qanun Kesehatan No. 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan dapat lebih meningkatkan  health coverage untuk seluruh masyarakat Aceh,” ujar Falevi.

“Salah satunya dengan menjabarkan tentang BPJKA secara detail dalam perubahan qanun ini, kemudian mengenai kekhususan Aceh seperti tentang Rumah Sakit Syariah dan juga beberapa mengenai pelayanan kesehatan masyarakat.”

“Komisi V DPR Aceh menyampaikan harapannya agar perubahan rancangan qanun ini dapat segera dikeluarkan hasil fasilitasi sehingga dapat segera diundangkan menjadi Qanun Aceh,” ujar mantan aktivis referendum Aceh ini lagi.

Sementara itu, dalam pertemuan ini Endarto menyampaikan bahwa secara prinsip mendukung upaya Komisi V DPR Aceh dan Pemerintah  Aceh melakukan perubahan untuk Qanun Aceh tentang kesehatan yang bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak dasar masyarakat yaitu jaminan kesehatan kepada masyarakat.

Untuk itu Kemendagri akan segera menyampaikan hasil fasilitasi rancangan qanun ini setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Kesehatan terkait subtansi tentang tekhnis kesehatan.

Previous Post

Kapolda Aceh Pastikan Pelayanan Samsat Bebas Pungli

Next Post

Pokja Reparasi KKR Aceh Adakan Seminar Pengintegrasian Rekomendasi Reparasi

Next Post

Pokja Reparasi KKR Aceh Adakan Seminar Pengintegrasian Rekomendasi Reparasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

05/06/2026
18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

05/06/2026
PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

05/06/2026
Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

05/06/2026
Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

05/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

Komisi V DPR Aceh Gelar Pertemuan dengan Kemendagri, Ada Apa?

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com