JAKARTA – Jaringan Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seperti Pemda Aceh Utara, Pemda Aceh Timur, dan Pemda Lhokseumawe) untuk memprioritaskan penampungan sementara bagi 110 orang Pengungsi Rohingya.
Pasalnya, ratusan pengungsi Rohingya termasuk anak-anak terkatung-katung setelah Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah kembali saling lempar tanggung jawab.
Hal ini disampaikan sejumlah lembaga sipil dalam rilis bersama yang diteruskan ke media atjehwatch.com, Kamis 24 November 2022.
Lembaga sipil ini, seperti KontraS Aceh, LBH Banda Aceh dan Suaka.
“Masyarakat lokal yang dibiarkan menolong pengungsi dari luar negeri (pengungsi) menyerah setelah keputusan Pemerintah Pusat untuk merelokasi pengungsi Rohingya tak digubris oleh Pemda Aceh Utara, Pemda Lhokseumawe, maupun Pemda Aceh Timur. Masyarakat akhirnya merelokasi pengungsi ke Kantor Bupati Aceh Utara pada sore ini setelah sebelumnya memberi waktu 2 x 24 jam bagi pemerintah untuk mengambil tindakan. Hingga kini, pengungsi masih berada di depan kantor bupati Aceh Utara tanpa atap dan diguyur air hujan,” ujar Syahrul dari LBH Banda Aceh.
Seperti diketahui, Aceh Utara baru saja kedatangan pengungsi Rohingya pada tanggal 15 dan 16 November lalu. Kelompok yang datang pada tanggal 15 November, berjumlah 110 orang telah ditempatkan sementara di meunasah setempat. Kemudian, oleh karena adanya desakan dari masyarakat, pengungsi Rohingya kemudian dipindahkan sementara ke Kantor Camat Muara Batu. Kini desakan kembali terjadi melalui Forum Geuchik Muara Batu yang melalui IOM dan UNHCR meminta pengungsi diberikan kejelasan lokasi dalam waktu 2×24 jam. Padahal pada 16 November 2022, Satgas Nasional Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Satgas PPLN) telah menunjuk Pemda Lhokseumawe dan Pemda Aceh Timur untuk menentukan lokasi penampungan dan segera memindahkan pengungsi tersebut.
Penolakan secara resmi bahkan muncul dari Forum Keuchik Kecamatan Blang Mangat, ketika Gedung Imigrasi Lhokseumawe sempat dijadikan salah satu opsi.
Tak kunjung mendapatkan tanggapan dan waktu sudah terlewat, Forum Geuchik Muara Batu pun akhirnya membawa pengungsi ke depan kantor Bupati Aceh Utara. Sementara, kelompok kedua yang datang pada tanggal 16 November masih berada di aula masyarakat yang dikelola oleh Panglima Laot setempat.
“Kondisi ini sudah terjadi berulang kali. Pemerintah Pusat tak memberikan aturan operasional dan koordinasi pendanaan yang pasti bagi pemerintah daerah. Lebih lanjut pemerintah pusat mengandalkan pada organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM dalam penanganan pengungsi. Sementara, Pemerintah Daerah yang menangkap ketidakjelasan ini, justru memanfaatkannya untuk saling lempar tanggung jawab, tidak mengindahkan Peraturan Presiden yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tempat penampungan pengungsi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan dengan membuat pengungsi terkatung-katung. “
“Pemerintah Provinsi yang seharusnya dapat turut serta membantu lalu lintas koordinasi antara kota dan kabupaten pun juga tidak tampak merespon. Hal ini tidak sejalan dengan nilai-nilai warganya selama ini yang selalu menerima pengungsi dalam kondisi kesulitan,” katanya lagi.
Sementara itu, Azharul Husna, dari Kontras Aceh menambahkan bahwa peran utama dalam Perpres adalah koordinasi penanganan pengungsi. Dalam berbagai forum internasional, Indonesia menyebutkan mengenai responsibility sharing atau berbagi tanggung jawab. Praktek di lapangan selama ini menunjukan justru organisasi internasional dan Lembaga kemanusiaan yang terlibat. Walau demikian kelompok-kelompok ini memiliki keterbatasan dan membutuhkan koordinasi.
“Peran yang seharusnya saling bisa mengisi justru disalahgunakan untuk saling lempar tanggung jawab. Sementara, tiga orang balita dalam kelompok pengungsi yang berada di depan Kantor Bupati Aceh Utara, harus turut menanggung akibatnya bersama dengan pengungsi lain yang kehujanan,” kata dia.
Terkait hal ini, Atika Yuanita Paraswaty, dari Suaka, mendesak tanggung jawab Pemerintah Indonesia untuk segera melaksanakan dan menghormati Perpres 125 tahun 2016 dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Pemda Aceh Utara, Pemda Aceh Timur, dan Pemda Lhokseumawe, Pemda Langsa serta berbagai pihak untuk segera mengambil keputusan terkait penyediaan tempat yang layak bagi pengungsi di depan kantor Bupati Aceh Utara termasuk mekanisme pendanaannya.
“Kita juga mendesak Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan untuk meminta Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri segera mengambil tindakan ketika koordinasi tidak berjalan maksimal. Hal ini utamanya dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga lainnya dalam memberikan keputusan mengenai lokasi tempat penampungan bagi pengungsi di kota-kabupaten di Aceh. Tempat Penampungan ini dapat diselenggarakan di kota kabupaten terdekat yang dipersiapkan untuk menangani pengungsi dari luar negeri termasuk Aceh Utara, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Timur.”
“Mendesak Pemerintah Provinsi Aceh untuk turut menangani dan memfasilitasi penentuan lokasi penampungan pengungsi dari luar negeri di wilayahnya. Mendesak Pemerintah Kota/Kabupaten Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, untuk turut merespon dan menyatakan kesiapannya dalam penerimaan pengungsi dari luar negeri melalui pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Daerah, serta menyelenggarakan koordinasi dengan satuan tugas serta lembaga kemanusiaan untuk bersama-sama menangani pengungsi dari luar negeri,” ujar dia.








