Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DKP Aceh Ingatkan Nelayan Tak Gunakan Pukat Harimau

Admin1 by Admin1
25/11/2022
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mengingatkan para masyarakat nelayan di tanah rencong untuk tidak menggunakan pukat trawl (harimau) sebagai alat menangkap ikan di perairan Aceh.

“Kami berharap kepada nelayan Aceh jangan lagi menggunakan pukat harimau karena bisa merusak habitat ikan kita,” kata Kepala DKP Aceh Aliman, di Banda Aceh, Jumat.

Terhadap penggunaan pukat trawl, kata Aliman, pihaknya selalu konsisten melakukan pengawasan di laut sebagai upaya mencegah adanya operasi penangkapan ikan memakai alat yang dilarang di Indonesia itu.

Aliman menyampaikan, selama ini memang masih banyak laporan yang diterima terkait aktivitas pencurian ikan menggunakan pukat trawl di laut Aceh. Terutama saat malam hari ketika kondisi di lautan tidak terpantau.

“Karena kemampuan pengawasan kita masih rendah, belum punya kapal pengawas. Maka selama ini kami intens berkomunikasi dengan PSDKP serta petugas pengawas kita di lapangan,” ujarnya.

Mencegah maraknya penggunaan pukat trawl, lanjut Aliman, pihaknya juga terus mengimbau nelayan melalui pelabuhan di seluruh pesisir Aceh serta lembaga Panglima Laot (laut) agar masyarakat tidak menggunakan alat tangkap tersebut.

Dalam kesempatan ini, Aliman juga mengingatkan kepada para nelayan Aceh bahwasanya penggunaan pukat trawl sangat berbahaya, karena bisa menyapu dasar perairan, sehingga dapat merusak habitat ikan di perairan tersebut.

“Kalau habitat rusak tentu akan mengganggu siklus hidup dari ikan. Kalau siklus terganggu, tentu kemampuan dia untuk bisa kembali pulih itu rendah, dan menyebabkan jumlah ikan semakin menurun,” kata Aliman.

Aliman menuturkan, langkah yang telah dilakukan selama ini terhadap nelayan yang menggunakan pukat trawl tersebut, yaitu memberikan pembinaan dan sosialisasi jika baru pertama sekali ketahuan. Terutama bagi nelayan kecil.

“Tetapi kalau sudah pernah tertangkap sekali, kemudian ditangkap lagi, maka dilakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Karena mereka sudah pernah diberikan pembinaan,” ujarnya.

Aliman menyebutkan, adapun sanksi yang diberikan kepada nelayan pengguna pukat harimau tersebut yakni sesuai amanat pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

“Kemudian, terkait masalah penggunaan pukat harimau ini juga sudah dilarang dalam qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 7 Tahun 2010. Dilarang menggunakan alat tangkap trawl dan sejenisnya, dan sanksinya juga sesuai dengan UU Perikanan,” demikian Aliman.

Sumber: antara

Previous Post

Warga Aceh Utara Antar 110 Imigran Rohingya ke Kantor Bupati

Next Post

Harapan Dayah untuk Penegakan Syariat Islam di Aceh

Next Post

Harapan Dayah untuk Penegakan Syariat Islam di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

02/04/2026
Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

02/04/2026
Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com