MEUREUDU – Panwaslih Pidie Jaya melaksanakan kegiatan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi bagi Panwaslu Kecamatan di Aula Hotel Ananda Kabupaten Pidie Jaya, Rabu, 30 November 2022.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Muzakkir, S.H., M.H. mengatakan, saat ini merupakan tahapan verifikasi faktual perbaikan oleh KIP yang dilaksanakan mulai 24 November 2022 sampai 7 Desember 2022.
Menurutnya dalam tahapan tersebut kegiatan yang dilakukan KIP harus sesuai dengan ketentuan, oleh karena itu pengawas pemilu harus memahami semua ketentuan kepemiluan.
“Dalam pengawasan pemilu pengawas harus mengamati baik pelaksanaan oleh KIP dan hal apa saja perlu dilakukan oleh pengawas pemilu, karena pelanggaran administrasi berpotensi terjadi dan sengketa proses pemilu setelah adanya penetapan peserta pemilu oleh KPU, sehingga pengawas perlu menyusun jejak pengawasan secara baik,” kata Muzakkir.
Dikatakan, dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual pemilu pengawas mengalami tantangan secara kelembagaan, karena pengawas tidak mendapatkan data sampel keanggotaan yang akan dilakukan verifikasi faktual oleh KIP dan Jadwal verifikasi yang diterima tidak lengkap, sehingga terdapat keterbatasan dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Salah satu pemateri Fauzan, S.H., M.H. mengatakan Panwascam perlu melakukan pemetaan potensi pelanggaran setiap tahapan yang berlangsung diwilayah masing-masing, hal ini bertujuan meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu.
“Kita dapat memberikan tindakan pencegahan supaya tidak lagi terjadi pelanggaran,” katanya
Sementara, Umar Mahdi, S.H., M.H. dalam paparannya mengatakan pengawas pemilu harus menjaga professionalisme dalam melaksanakan tugasnya.
“Pengawas harus mempersiapkan laporan pengawasan dan bukti-bukti yang ada di lapangan untuk keperluan pengawasan dan tanggungjawab pengawasan apabila terdapat gugatan gugatan dikemudian hari,” ujar Umar Mahdi.
Sementara Praktisi hukum dan kepemiluan Zainal Abidin, S.H., M.H., MSi menyampaikan bahwa pengawas pemilu harus menindaklanjuti setiap laporan baik yang disampaikan oleh peserta pemilu maupun masyarakat kepada pengawas pemilu, dengan catatan panwas harus memahami ketentuan pemilu secara tepat.
“Panwaslu kecamatan merupakan garda dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, dengan demikian panwascam harus menerapkan strategi dalam pengawasan baik koordinasi dengan peserta pemilu maupun sosialisasi kepada masyarakat sehingga pengawasan menjadi efektif,” ujar Zainal.
Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner Panwaslih Pidie Jaya Muzakkir, S.H., M.H. dan M Agmar Media, SHI, M.H. sebagai pemateri hadir Fauzan, SH, MH, Umar Mahdi, SH, MH dan Zainal Abidin, SH, MH, MSi praktisi hukum dan kepemiluan dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.[Mul]










