Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

MS Jantho Tangani Seribuan Perkara hingga November 2022

Admin1 by Admin1
07/12/2022
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

JANTHO – Humas Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menangani hampir seribuan kasus hingga 30 November 2022. Mayoritas kasus adalah gugat cerai istri terhadap suami.

Hal ini disampaikan oleh Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia SSy MH, kepada wartawan, Rabu 7 Desember 2022.

“Ada seribuan kasus,” kata Fadlia.

Kata dia, jumlah perkara yang masuk per 30 November adalah 104 perkara. Kemudian ditambah 11 perkara sisa tahun lali.

“Jadi beban perkara ada 1015. Yang sudah putus 964 dan sisa 53 perkara lagi,” ujarnya.

Adapun rincian dari kasus ini, kata dia, cerai gugat dominan dengan 338 perkara, cerai talak 118 perkara, harta bersama 8 perkara, gugat waris 18 perkara, jinayat 37 perkara, itsbat nikah 283 perkara, PAW 127 perkara, dispensasi kawin 49 perkara, perwalian 11 perkara dan lain lain 26 perkara.

Sebelumnya, Fadlia juga menyebutkan jika kasus pemerkosaan merupakan paling dominan untuk jinayat di Aceh Besar.

Hingga 30 November 2022, kasus jinayat yang ditanggani MS Jantho sebanyak 37 kasus. Mayoritas adalah kasus pemerkosaan,” ujar Fadlia.

Adapun rincian kasus, kata dia, kasus pemerkosaan sebanyak 19 perkara. Dari 19 perkara pemerkosaan, terdiri dari 17 pelaku dewasa dan dua anak di bawah umur.

Kemudian khalwat sebanyak 4 kasus, ikhtilat 4 kasus atau perkara, maisir 9 perkara dan khamar 1 perkara.

Previous Post

Mahasiswa STIKIP Al Washliyah Banda Aceh Tanam Pohon di SMAN 1 Kuta Baro

Next Post

Kontingen Aceh Selatan Ke PORA XIV Pidie Silepas di Pendopo Bupati

Next Post

Kontingen Aceh Selatan Ke PORA XIV Pidie Silepas di Pendopo Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

17/08/2026
Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

17/08/2026
Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

17/08/2026
SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

17/08/2026
Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

17/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

MS Jantho Tangani Seribuan Perkara hingga November 2022

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com