Aceh Selatan-Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cut Syazalisma S.STP menghadiri eksekusi hukuman cambuk yang bersama Forkopimda, bertempat di Halaman Kantor Sat Pol PP dan WH, Rabu (14/12).
Sekretris Daerah Aceh Selatan Cut Syazalisma mengatakan, pelaksanaan uqubat atau eksekusi cambuk pada hari ini bukanlah untuk mempermalukan terdakwa dan keluarganya, namun hal ini dilaksanakan untuk menjalankan amanah qanun dan putusan makamah syariah Tapaktuan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
” Atas nama Pemerintah Aceh Selatan, saya berharap kedepannya tidak ada lagi masyarakat kita yang dikenakan hukuman cambuk seperti hari ini, ” ungkap Sekda.
Eksekusi dilakukan sebagaimana amanah qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 yang menyatakan hukum cambuk harus didepan umum, filosofinya agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak melanggar syariat islam.
” Pelaksanaan uqubat atau eksekusi ini merupakan wujud kerjasama dan komitmen Pemerintah Kabupaten dengan instansi terkait guna mentaati regulasi qanun aceh, tambah, ” tegas Cut Syazalisma.
Sementara itu, Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH, MH menyebut yang dikenakan uqubat pada hari ini berjumlah 10 orang, sedangkan yang tuntas baru 7 orang, untuk 3 orang yang belum tuntas akan dilanjutkan ketahapan berikutnya, tutup Kajari.
Turut berhadir pada kegiatan tersebut, Kajari Aceh Selatan beserta jajarannya, Kadis Syariah Islam, Kepala Makamah Syariah, Kepala Sat Pol PP, Kapolsek Tapaktuan serta unsur terkait lainnya.(zasrial)








