Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemenkumham Sebut Perda Perzinaan Tak Berlaku Lagi karena KUHP: Kecuali Aceh

Admin1 by Admin1
16/12/2022
in Nanggroe
0

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan akan membatalkan peraturan daerah (perda). Salah satu perda yang akan dibatalkan soal wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia serta penggerebekan terkait perzinaan.

“Dalam konteks seperti ini peraturan-peraturan yang mengatur kohabitasi, yang ada di daerah itu dengan demikian dia sudah tidak punya landasan lagi, landasan hukum itu digunakan KUHP,” ujar Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra, di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Dhahana menegaskan, penegakan hukum dalam KUHP adalah ranah kepolisian, bukan Satpol PP. Oleh karena itu, Kemenkumham sedang mempersiapkan sosialisasi bagi aparat keamanan.

“Kami sedang menyiapkan untuk sosialisasi bagi aparat supaya mindset mereka memahami. Karena kalau paradigma pakai KUHP sekarang kita semua main pidana-pidana, padahal nggak seperti itu,” ujarnya.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku di daerah khusus, seperti Aceh. Dhahana mengatakan pemerintah akan menghormati hukum khusus yang berlaku di Aceh.

“Nah, itu kekhususan ya, seperti Aceh kan ada UU khusus ya. Jadi tetep berlaku seperti itu. Kalau Aceh memang ada landasan UU khusus dia,” ungkapnya.

Sedangkan untuk daerah lain yang tidak memiliki UU Khusus yang mengatur kewenangan pemerintah daerah, KUHP baru menjadi landasan hukumnya.

“Sepanjang tidak ada itu, maka tetap KUHP,” pungkasnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Ketua DPRK Ajak Mahasiswa Saintek UIN Ar-Raniry Kampanyekan Anti Narkoba

Next Post

Pj Bupati Aceh Besar Minta BPBD dan Dinsos Waspada Banjir

Next Post
Sistem Pelelangan Elektronik Aceh Alami Gangguan

Pj Bupati Aceh Besar Minta BPBD dan Dinsos Waspada Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

11/04/2026
Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026
Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

10/04/2026
Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

10/04/2026
HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com