Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja

Admin1 by Admin1
24/12/2022
in Nanggroe
0
Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja

Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar memimpin pemusnahan barang bukti berupa 36 kg sabu dan 411 kg ganja hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia – Aceh di Polda Aceh, Jumat, 23 Desember 2022.

Ahmad Haydar mengatakan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari – 15 Desember 2022, dengan rincian dari 1.236 kasus, 1.771 tersangka, 895,9 kg sabu, 557 kg ganja, dan 184.139 butir ekstasi.

Khusus Oktober 2022, sambungnya, Polda Aceh beserta Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sabu 179 kg.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan tahun 2022. Namun, jumlahnya hanya sebagian, karena yang lainnya dimusnahkan di Mabes Polri dan di jajaran selaku pihak yang terlibat dalam pengungkapan,” kata Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat, 23 Desember 2022.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, tahun 2022 ini Polda Aceh telah memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak dua kali, yaitu pada Maret 2022 sebanyak 357.9 kg sabu, 206.638 butir ekstasi, 19.859 butir happy five, dan menangkap 8 orang tersangka. Kemudian pada Desember 2022 atau yang saat ini digelar, memusnahkan 36 kg sabu, 411 kg ganja, dan menangkap 10 tersangka.

“Pelaku-pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati,” ucapnya tegas.

Berdasarkan barang bukti narkotika yang telah diamankan dan dimusnahkan, Polda Aceh berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa.

Di samping itu, Ahmad Haydar juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat membantu Polri untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat jangan takut menginformasikan bila melihat atau menemukan penyalahgunaan narkotika, termasuk bila pelakunya aparat sekalipun.

“Masyarakat silakan laporkan bila mrndapati atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika walaupun itu dilakukan aparat, tetap akan ditindak tegas,” pungkasnya.

Previous Post

Pengusaha Semarang Agus Hartono Mencoba Kabur Saat Diperiksa Jaksa

Next Post

Tenaga Kontrak di Badan Pengelola Keuangan Aceh Jadi Tersangka Investasi Bodong

Next Post
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Tenaga Kontrak di Badan Pengelola Keuangan Aceh Jadi Tersangka Investasi Bodong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ulama Dayah Aceh Barat Akan Gelar MUDAB Akbar ke-4, Hadirkan Ketua MPU Aceh Sebagai Pemateri

Ulama Dayah Aceh Barat Akan Gelar MUDAB Akbar ke-4, Hadirkan Ketua MPU Aceh Sebagai Pemateri

19/08/2026
Abdya Terima Bantuan Logistik Rp1,77 Miliar dari Pemerintah Aceh

Abdya Terima Bantuan Logistik Rp1,77 Miliar dari Pemerintah Aceh

19/08/2026
Bupati Abdya Santuni 1.604 Anak Yatim, Berharap Pejabat Bisa Jadi Ayah Asuh

Bupati Abdya Santuni 1.604 Anak Yatim, Berharap Pejabat Bisa Jadi Ayah Asuh

19/08/2026
Tak Cukup Kibarkan Bendera, Mapala CEMPAGA dan Relawan Gesit Pidie Bawa Semangat Kemerdekaan ke Perut Bumi

Tak Cukup Kibarkan Bendera, Mapala CEMPAGA dan Relawan Gesit Pidie Bawa Semangat Kemerdekaan ke Perut Bumi

19/08/2026
Kapolri Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 247 Ton Bantuan Dikerahkan Polri

Kapolri Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 247 Ton Bantuan Dikerahkan Polri

19/08/2026

Terpopuler

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

17/08/2026

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Kembali Absen di HUT ke 81 RI, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com