Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Didampingi Kuasa Hukum, Bakal Calon DPD Nazar Apache Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih

Atjeh Watch by Atjeh Watch
07/01/2023
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Salah satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu Nazar Apache resmi melaporkan Komisi Independen (KIP) Provinsi Aceh, laporan tersebut terkait dengan penolakan KIP Aceh atas penyerahan Model F1 Pernyataan Dukungan DPD secara fisik (Hard Copy) ke KIP Aceh kepada Panwaslih Provinsi Aceh dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 003/LP/PL/Prov/01.00/I/2023.

“Berdasakan laporan Fomulir B1 laporan pengaduan yang diserahkan ke Panwaslih Provinsi Aceh klien kami atas nama Nazar Apache, dengan alasan dilaporkan yaitu Tidak Ada Pemberitahuan Kepada Penghubungnya Model F1 Pernyataan Dukungan DPD secara Fisik (Hard Copy) untuk diserahkan secara fisik (Hard Copy) hingga batas waktu yang telah ditentukan,” kata Zulkifli, SH, Koordinator Kantor Hukum ARZ & Rekan, selaku Kuasa Hukum Nazar Apache pada rilis yang diterima awak media, Sabtu (07/01/2023).

Lanjutnya, selain itu KIP Aceh menolak untuk dilakukan registrasi maupun pengembalian Model F1 Penyerahan Dukungan DPD dengan alasan pihak KIP Aceh bahwa Bakal Calon DPD atau kliennya datang ke kantor KIP Aceh sudah jam 00:00 Wib, pada tanggal 29 Desember 2022.

“Padahal sebenarnya, ketika klien kami melihat jam pada umumnya baik itu yang di miliki klien kami maupun jam orang lain, yang ada di KIP Aceh saat itu menunjukan jam 23:54 Wib tanggal 29 Desember 2022. Artinya secara batas waktu semestinya klien kami wajib diterima pengembalian Model F1 Penyerahan Dukungan DPD maupun Model F1 Penyataan Dukungan,” ungkap Zulkifli.

Selanjutnya, lanjutnya. Klien kami tidak pernah diberitau oleh pihak KIP Aceh adanya surat dinas KPU dengan Nomor: 1369/PI.01.4–SD/05/2022, tanggal 27 Desember 2022, yang pada pokoknya menerangkan diperbolehkan untuk diserahkan dokumen secara fisik (Hard Copy) serta diberikan perpanjangan batas waktu dari Tanggal 29 Desember 2022 hingga 3X24 jam selanjutnya untuk melakukan Input ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Terlebih lagi, menurut kami, KIP Aceh diduga telah melakukan pelanggaran atas hal tersebut karna mengabaikan Pasal 182 Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 183 Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Persayaratan Minimal Dukungan terhadap Bakal Calon Peseorang atau Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, dikarenakan klien kami telah mendapat dukungan melebihi batas mininal seperti persyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang–undangan,” pungkas Zulkifli. [Rusman]

Previous Post

Bakri Siddiq Lantik 22 Pejabat Eselon III dan IV Kota Banda Aceh

Next Post

Nelayan Aceh Temukan Imigran Rohingya di Perairan Pulau Rondo

Next Post

Nelayan Aceh Temukan Imigran Rohingya di Perairan Pulau Rondo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ulama Dayah Aceh Barat Akan Gelar MUDAB Akbar ke-4, Hadirkan Ketua MPU Aceh Sebagai Pemateri

Ulama Dayah Aceh Barat Akan Gelar MUDAB Akbar ke-4, Hadirkan Ketua MPU Aceh Sebagai Pemateri

19/08/2026
Abdya Terima Bantuan Logistik Rp1,77 Miliar dari Pemerintah Aceh

Abdya Terima Bantuan Logistik Rp1,77 Miliar dari Pemerintah Aceh

19/08/2026
Bupati Abdya Santuni 1.604 Anak Yatim, Berharap Pejabat Bisa Jadi Ayah Asuh

Bupati Abdya Santuni 1.604 Anak Yatim, Berharap Pejabat Bisa Jadi Ayah Asuh

19/08/2026
Tak Cukup Kibarkan Bendera, Mapala CEMPAGA dan Relawan Gesit Pidie Bawa Semangat Kemerdekaan ke Perut Bumi

Tak Cukup Kibarkan Bendera, Mapala CEMPAGA dan Relawan Gesit Pidie Bawa Semangat Kemerdekaan ke Perut Bumi

19/08/2026
Kapolri Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 247 Ton Bantuan Dikerahkan Polri

Kapolri Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 247 Ton Bantuan Dikerahkan Polri

19/08/2026

Terpopuler

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

17/08/2026

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Didampingi Kuasa Hukum, Bakal Calon DPD Nazar Apache Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Kembali Absen di HUT ke 81 RI, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com